Independent IntelligenceInformation, Not AdviceRegulation-SourcedVetted Immigration Partners

Biaya Second Home Visa Indonesia: Rincian Lengkap

Biaya Second Home Visa Indonesia: Rincian Lengkap

Information, not advice: Second Home Visa Indonesia is an independent editorial guide — not the Government of Indonesia, not the Directorate General of Immigration, and not a law firm or licensed adviser. The Second Home Visa is a non-working visa; the IDR 2 billion deposit is IDR-set and FX-exposed, rules change by regulation, and figures are "last verified June 2026" — confirm at the e-Visa portal (evisa.imigrasi.go.id) and with licensed Indonesian immigration/tax counsel before acting. We never promise approval. If you engage a partner we introduce, that partner may pay us a referral fee at no cost to you.

Biaya second home visa Indonesia adalah seluruh komponen biaya resmi dan dana penempatan (deposit) yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan dan mempertahankan Izin Tinggal Rumah Kedua. Di halaman ini saya uraikan biaya second home visa berdasarkan regulasi yang berlaku, tanpa janji manis, dengan angka yang bisa ditelusuri ke peraturan.

Apa Itu Second Home Visa dan Dari Mana Aturan Biayanya?

Second Home Visa (Visa Rumah Kedua) adalah skema izin tinggal jangka menengah–panjang bagi orang asing tertentu (dan keluarganya) yang punya kemampuan ekonomi untuk menempatkan dana di Indonesia atau memiliki properti mewah tertentu. Landasan hukumnya berserak di beberapa aturan:

– **PP 48/2021** tentang Keimigrasian – kerangka dasar jenis izin tinggal.
– **Surat Edaran Dirjen Imigrasi No. IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022** – memperkenalkan skema Second Home (deposit, kategori pemohon, keluarga, dll).
– Peraturan/keputusan turunan mengenai **Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)** – mengatur **biaya resmi visa dan izin tinggal** (besaran bisa disesuaikan pemerintah sewaktu-waktu).

Artikel ini fokus pada **biaya**, termasuk:

– Dana penempatan (deposit) Rp 2 miliar [angka awal SE IMI-0740.GR.01.01/2022, **disahkan 2022, terakhir perlu [VERIFY] terhadap kebijakan 2025–2026 karena angka ini dapat disesuaikan**].
– Biaya visa dan izin tinggal resmi pemerintah.
– Biaya opsional jasa agen/konsultan (disajikan sebagai kisaran, **bukan tarif kami sendiri**).

Kami menulis ini sebagai **informasi**, bukan nasihat hukum/keuangan. Untuk eksekusi, kami bekerja sama dengan mitra berlisensi; **no one can pay to change what we publish; if you proceed with our partner they may pay us a referral fee at no extra cost to you.**

Ringkasan Cepat: Komponen Biaya Second Home Visa

Berikut ringkasan atomik komponen biaya dan parameter utama, dirangkum dari SE Dirjen Imigrasi IMI-0740.GR.01.01/2022 dan kerangka PP 48/2021 (beberapa angka perlu diverifikasi ulang jika ada perubahan PNBP terbaru):

Komponen Rincian Regulasi / Praktik
Dana penempatan (deposit) Rp 2.000.000.000 per orang (atau kepemilikan properti mewah tertentu) sesuai SE IMI-0740.GR.01.01/2022;
angka 2 miliar ini berlaku sejak 2022, status 2025–2026: [VERIFY] karena bisa diperbarui melalui kebijakan Menteri Keuangan/Imigrasi.
Bukti deposit Surat keterangan penempatan dana pada bank milik negara (Himbara) di Indonesia atas nama pemohon; syarat dan format diatur oleh SE Dirjen Imigrasi dan kebijakan perbankan.
Durasi izin tinggal 2 (dua) tahun atau 5 (lima) tahun untuk Izin Tinggal Rumah Kedua, merujuk pada skema dalam SE IMI-0740.GR.01.01/2022 dan kerangka ITAS di PP 48/2021.
Biaya visa (e-visa) PNBP visa tinggal terbatas sesuai daftar tarif PNBP Keimigrasian; angka persis mengacu pada aturan PNBP TERKINI (perubahannya cukup sering, sehingga perlu cek ulang saat Anda mengajukan).
Biaya ITAS (Izin Tinggal Terbatas) PNBP ITAS sesuai PP PNBP Keimigrasian; berbeda antara durasi 2 tahun dan 5 tahun; wajib dibayar di awal saat penerbitan izin tinggal.
Biaya KITAS elektronik & administrasi Termasuk dalam paket biaya izin tinggal di banyak skema; namun perincian bisa berubah mengikuti sistem keimigrasian online terbaru.
Biaya jasa agen/konsultan Kisaran pasar jasa pendampingan second home visa (penyusunan berkas, koordinasi bank, pengajuan visa) di Jakarta/Bali umumnya USD 800–2.000+ per pemohon, terakhir kami lihat di pasar: Juni 2026; ini bukan tarif resmi pemerintah dan berbeda antar penyedia.
Pajak penghasilan (PPh) Second Home bukan kategori bebas pajak: rezim pajak mengikuti status subjek pajak (domisili >183 hari/tahun, pusat kepentingan, dsb) berdasarkan UU PPh Indonesia. Tidak ada aturan khusus dalam SE IMI-0740 tentang pembebasan PPh.
Hak kerja Second Home memberi izin tinggal, bukan izin kerja. Tidak ada pasal dalam PP 48/2021 maupun SE IMI-0740 yang memberikan hak bekerja/menjalankan usaha yang menghasilkan penghasilan di Indonesia.

1. Dana Penempatan Rp 2 Miliar: Asal Angka, Bentuk, dan Risiko

1.1 Sumber hukum angka Rp 2 miliar

SE Dirjen Imigrasi **IMI-0740.GR.01.01/2022** menetapkan bahwa pemohon Second Home harus:

– Menempatkan **dana paling sedikit Rp 2.000.000.000** di bank milik negara di Indonesia, atau
– Menyampaikan bukti kepemilikan **properti mewah** (kategori dan nilai minimum diatur lebih lanjut secara administratif, cenderung disejajarkan dengan nilai Rp 2 miliar atau lebih – detail teknis properti ini sering diatur melalui petunjuk pelaksanaan level internal).

Poin penting:

– **Tanggal angka:** Rp 2 miliar berlaku sejak SE ditetapkan tahun 2022.
– **Perlu [VERIFY]:** sampai pertengahan 2026, informasi publik yang beredar dari Ditjen Imigrasi dan bank negara masih merujuk angka Rp 2 miliar, tetapi kebijakan PNBP dan skema visa bisa diperbarui sewaktu-waktu lewat peraturan menteri atau SE baru. **Sebelum mengunci rencana keuangan, Anda perlu memastikan ke Ditjen Imigrasi/bank Himbara yang Anda pakai apakah angka ini masih identik atau sudah disesuaikan.**

1.2 Bentuk dana penempatan: bukan “biaya hangus”

Menurut struktur regulasi:

– Rp 2 miliar itu **bukan PNBP** (bukan “biaya ke negara” yang hangus).
– Ia adalah **dana penempatan** di rekening bank milik negara, atas nama pemohon, dengan karakter umum:
– Harus tetap berada di rekening selama masa izin tinggal (dapat diatur minimum periode).
– Menjadi syarat administratif untuk:
– Pengajuan pertama, dan
– Perpanjangan/pengalihan status jika diatur.

Detail-lengkap, seperti:

– Apakah bunganya bebas Anda ambil,
– Apakah rekening boleh dipakai jaminan,
– Apakah boleh dipecah ke lebih dari satu rekening,

ditentukan oleh **kebijakan masing-masing bank Himbara** dan ketentuan internal yang merujuk SE Dirjen. Ini bukan hal yang diatur rinci di teks PP 48/2021 maupun SE IMI-0740.

1.3 Risiko perubahan nilai dan aturan penempatan

Karena angka Rp 2 miliar ditetapkan melalui **kebijakan administratif**, maka:

– Pemerintah bisa **menaikkan atau menurunkannya** lewat aturan turunan tanpa mengubah PP 48/2021.
– Bank pelaksana bisa mengubah:
– Jenis produk penyimpanan (giro/tabungan/deposito),
– Syarat minimum saldo mengendap,
– Ketentuan penalti penarikan awal.

Jika Anda merencanakan pindah dalam 6–12 bulan ke depan, sebaiknya:

– Anggap Rp 2 miliar sebagai **angka minimum indikatif**,
– Siapkan ruang untuk **kenaikan persyaratan** (misalnya, jika pemerintah menyesuaikan ke kurs USD).

Untuk pemetaan skenario dan pengecekan terkini, Anda bisa plan your trip bersama tim kami via email atau WhatsApp; kami akan rujuk Anda ke mitra bank/agen resmi untuk konfirmasi kebijakan terbaru, bukan sekadar rumor.

2. Biaya Resmi Pemerintah: Visa, Izin Tinggal, dan Dokumen Lain

Biaya resmi yang Anda bayar ke negara (PNBP) biasanya terbagi menjadi beberapa komponen. Besarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang PNBP Keimigrasian (yang bisa diperbarui). Karena angka persis dapat berubah sebelum situs-situs diperbarui, saya jelaskan **struktur**, bukan tarif nominal tunggal yang bisa kedaluwarsa.

2.1 Biaya e-Visa (Visa Tinggal Terbatas Second Home)

– Kategori second home secara teknis termasuk dalam rumpun **Visa Tinggal Terbatas**.
– PNBP visa tinggal terbatas umumnya meliputi:
– **Biaya persetujuan visa** (approval),
– **Penerbitan e-visa**.

Tarifnya:

– Mengacu pada lampiran PP PNBP dan keputusan Menkumham,
– Berbeda antara **visa satu kali perjalanan** dan jenis multi-tujuan (jika dihimpun di kategori lain),
– Dapat direvisi; sehingga angka di brosur lama sering tidak akurat.

2.2 Biaya Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Second Home

Saat Anda masuk Indonesia dengan e-visa second home, Anda akan mendapatkan:

– **Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 2 tahun atau 5 tahun**, sesuai yang disetujui.

Komponen PNBP di fase ini biasanya:

– Biaya penerbitan ITAS (berjenjang sesuai jangka waktu),
– Biaya dokumen elektronik (KITAS digital),
– Mungkin ada biaya retribusi foto/fingerprint di loket (tergantung kebijakan lokal, tapi biasanya sudah termasuk di paket izin).

Karena PP PNBP Keimigrasian bisa berubah tarif, agen-agen yang mempublikasikan angka persis sering:
– Ketinggalan 1–2 update,
– Atau mencampur-biur tarif lama dan baru.

Posisi kami: **kami tidak menempelkan angka tunggal yang berpotensi salah regulasi**. Saat Anda mengajukan, mitra kami akan mengutip langsung dari tabel PNBP yang berlaku di hari pembayaran.

2.3 Biaya pengalihan, perpanjangan, dan exit permit

Selain pengurusan awal, beberapa PNBP yang mungkin timbul:

– **Perpanjangan ITAS Second Home** (misalnya dari 2 tahun menjadi 2 tahun berikutnya),
– **Alih status** ke izin lain (jika pemerintah mengizinkan jalur tersebut),
– **Exit Permit Only (EPO)** bila Anda mengakhiri izin tinggal.

Semua ini punya komponen PNBP berbeda; sekali lagi, struktur ditetapkan PP 48/2021 dan aturan turunan PNBP, sedangkan **tarif** spesifik harus dicek pada saat tindakan dilakukan.

3. Biaya Jasa Agen / Konsultan: Pola Pasar, Bukan Janji

Second home visa melibatkan kombinasi:

– Koordinasi dengan bank Himbara untuk dana Rp 2 miliar,
– Pengumpulan dokumen keuangan/pajang kekayaan,
– Pengajuan e-visa secara online,
– Pengurusan izin tinggal di kantor imigrasi.

Banyak pemohon memilih menggunakan jasa pihak ketiga (agen/penyedia layanan keimigrasian). Untuk transparansi:

– **Ini bukan biaya resmi pemerintah**,
– **Tidak diatur oleh PP 48/2021 atau SE IMI-0740**,
– Murni **harga jasa swasta** yang dapat sangat berbeda antar perusahaan.

Dari pemantauan pasar (Jakarta, Bali, kota besar lain) per **Juni 2026**:

– Paket jasa second home visa:
– Sering dikutip di kisaran **USD 800–2.000+ per pemohon utama**, tergantung:
– Kompleksitas profil (dokumen keuangan, multi-negara),
– Seberapa “all-in” layanan (hanya pengurusan visa, atau termasuk koordinasi bank, terjemahan, legalisasi),
– Kota dan reputasi penyedia.
– Biaya keluarga (dependent) biasanya **lebih rendah** dari pemohon utama, tapi struktur persisnya tergantung masing-masing operator.

Kami **tidak mempublikasikan tarif jasa kami sendiri di halaman ini**, karena:

– Regulasi dan tarif PNBP bisa mengubah cara agen menyusun paket,
– Kami ingin menjaga artikel ini tetap **fokus ke regulasi dan struktur biaya**, bukan sales page.

Jika Anda ingin angka aktual yang relevan untuk profil Anda (jumlah anggota keluarga, durasi tinggal, lokasi), gunakan plan your trip dan minta estimasi via WhatsApp atau email. Jika Anda melanjutkan dengan mitra kami, *no one can pay to change what we publish; if you proceed with our partner they may pay us a referral fee at no extra cost to you.*

4. Eligibility Singkat: Siapa yang Boleh Mengajukan?

Sekilas, karena eligibility memengaruhi biaya (terutama deposit dan jumlah anggota keluarga):

Berdasarkan SE IMI-0740.GR.01.01/2022, garis besar kategori pemohon:

– **Orang asing** dengan kemampuan menempatkan dana **Rp 2 miliar** atau memiliki **properti mewah** sesuai kriteria.
– **Anggota keluarga inti** (pasangan sah, anak) bisa mengikuti sebagai dependent menggunakan izin tinggal turunan, dengan syarat:
– Pemohon utama sudah/bersamaan mengajukan,
– Membuktikan hubungan keluarga (akta nikah, akta lahir, dsb, sering perlu terjemahan tersumpah dan legalisasi).

Tidak ada ketentuan di SE tersebut tentang:

– Skema second home khusus bagi WNI eks asing (paspor ganda) – ini bidang regulasi lain,
– Pengurangan deposit untuk usia tertentu.

Semua pemohon, meski mampu memenuhi biaya second home visa, tetap tunduk pada **penilaian keimigrasian** (riwayat penolakan, catatan pidana, red notice, dsb). Tidak ada aturan yang menjamin **approval otomatis** hanya karena deposit terpenuhi.

5. Durasi, Renewal, dan Dampak ke Perencanaan Biaya

5.1 Opsi 2 tahun dan 5 tahun

Second Home biasanya ditawarkan dengan dua durasi izin tinggal:

– **2 (dua) tahun**, atau
– **5 (lima) tahun**.

Implikasi ke biaya:

– **PNBP ITAS 5 tahun** umumnya lebih tinggi secara nominal, tapi bisa **lebih rendah per tahun** dibanding dua kali urus 2-tahunan (tergantung tabel PNBP saat itu).
– Biaya jasa agen sering:
– Membebankan biaya sekali di awal,
– Lalu biaya tambahan lebih kecil untuk proses perpanjangan di tahun ke-2/ke-5, jika Anda memilih skema bertahap.

Untuk perhitungan TCO (total cost of ownership) izin tinggal 10 tahun, misalnya:

– Skenario A: 5 tahun + 5 tahun,
– Skenario B: 2+2+2+2+2 tahun,

hasil biaya total bisa signifikan beda, terutama di jasa agen dan pengeluaran waktu (perjalanan ke kantor imigrasi, dll).

5.2 Perpanjangan dan revisi deposit

Regulasi memberi ruang bagi pemerintah untuk:

– Mensyaratkan bahwa **deposit Rp 2 miliar** tetap ada tidak hanya pada pengajuan awal, tetapi juga pada perpanjangan.
– Meninjau ulang besaran deposit ke depan.

Sehingga:

– Kalau Anda membagi dana ke instrumen lain (properti, usaha, investasi), perlu perhitungan agar tetap bisa menunjukkan saldo/asset sesuai prasyarat ketika perpanjangan tiba.
– Biaya second home visa bukan hanya “biaya awal”, tapi juga **biaya menjaga struktur keuangan** yang kompatibel dengan regulasi keimigrasian.

6. Batas Kerja: Tinggal Ya, Kerja Formal Tidak

Pertanyaan yang paling sering kami terima: “Kalau saya punya Second Home, bolehkan saya bekerja atau menjalankan bisnis di Indonesia?”

Jawaban berdasarkan PP 48/2021 dan SE IMI-0740:

– Second Home adalah **izin tinggal terbatas**, kategorinya berbeda dengan:
– ITAS kerja (yang mensyaratkan RPTKA dan IMTA/Notifikasi),
– ITAS investor (yang melekat ke jabatan komisaris/direktur tertentu di PT PMA).

Dalam regulasi:

– Tidak ada pasal yang memberikan **hak kerja** pada pemegang Second Home.
– Tidak ada klausul yang menggantikan kewajiban memiliki izin kerja jika melakukan pekerjaan yang menghasilkan penghasilan di Indonesia.

Artinya:

– Anda dapat **tinggal**, sekolah informal, menjadi bagian komunitas, mengatur keuangan dan investasi global dari Indonesia.
– Tapi Anda **tidak otomatis boleh**:
– Diangkat sebagai karyawan di perusahaan Indonesia,
– Menjalankan usaha harian di lapangan (operasional),
– Menerima gaji dari entitas Indonesia tanpa izin kerja terpisah.

Untuk struktur bisnis yang rumit (misalnya Anda adalah pemegang saham PT PMA yang dikelola manajer lokal, sementara Anda tinggal di Indonesia dengan Second Home), isu pajak dan imigrasi saling terkait dan perlu kajian detail, bukan jawaban satu paragraf.

7. Pajak: Second Home Bukan “Kartu Bebas Pajak”

SE IMI-0740.GR.01.01/2022 **tidak mengatur pajak**. Pajak penghasilan diatur oleh:

– UU Pajak Penghasilan,
– Peraturan Dirjen Pajak,
– Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) bila negara asal Anda punya tax-treaty dengan Indonesia.

Beberapa poin utama:

– **Status subjek pajak Indonesia** ditentukan oleh:
– Lama tinggal (≥ 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan) dan/atau
– Dianggap bertempat tinggal di Indonesia (centre of vital interest).
– Jika memenuhi kriteria tersebut, Anda bisa dikategorikan sebagai **subjek pajak dalam negeri**, dengan konsekuensi:
– Kewajiban melaporkan penghasilan global (dengan mekanisme kredit pajak luar negeri bila ada),
– Tunduk pada tarif PPh nasional yang progresif.

Second Home:

– **Tidak memberikan pembebasan PPh**,
– Tidak otomatis menjadikan Anda subjek pajak, tapi **memudahkan Anda tinggal cukup lama** sehingga kriteria subjek pajak bisa terpenuhi.

Ada beberapa kebijakan khusus (misalnya untuk WNA tertentu, ahli, dsb) terkait penghasilan luar negeri yang bisa dikecualikan dalam jangka waktu tertentu, tetapi ini adalah bidang UU Pajak dan aturan DJP, bukan bagian langsung dari paket second home.

Untuk meminimalkan salah-baca:

– Biaya second home visa dan deposit adalah **biaya imigrasi dan keuangan**,
– Pajak adalah **lapisan berbeda** yang harus diperhitungkan secara paralel, sering kali dengan bantuan konsultan pajak lintas yurisdiksi.

8. Langkah Aplikasi: Di Mana Biaya Muncul di Tiap Tahap

Agar Anda bisa memetakan cashflow, berikut alur garis besar proses second home dan titik munculnya biaya (disederhanakan):

8.1 Pra-pengajuan

– Konsultasi awal (gratis atau berbayar tergantung penyedia).
– Pengumpulan dokumen:
– Paspor,
– Bukti dana/properti,
– Dokumen keluarga.
– Biaya yang mungkin muncul:
– Terjemahan tersumpah dokumen,
– Legalisasi/apostille.

8.2 Pembukaan rekening dan penempatan Rp 2 miliar

– Koordinasi dengan bank Himbara:
– Biaya administrasi rekening,
– Potensi biaya transfer internasional (dari bank asal Anda ke Indonesia),
– Spread kurs (selisih jual/beli).

Ini bukan biaya keimigrasian, tapi bagian integral dari “biaya second home visa” yang sering diabaikan.

8.3 Pengajuan e-visa

– Pembayaran PNBP visa tinggal terbatas secara online.
– Jika menggunakan jasa agen:
– Pembayaran sebagian/seluruh biaya jasa.

8.4 Kedatangan di Indonesia dan penerbitan ITAS

– Foto, sidik jari di kantor imigrasi.
– Pembayaran PNBP ITAS untuk durasi 2/5 tahun (jika belum dibayar pada tahap sebelumnya).
– Biaya logistik:
– Perjalanan ke kantor imigrasi (tiket domestik, transport lokal),
– Penginapan jika Anda belum menetap.

8.5 Tahun-tahun berikutnya

– Perpanjangan izin tinggal (PNBP),
– Potensi perpanjangan jasa agen (jika Anda memilih tidak mengurus sendiri),
– Pengelolaan saldo Rp 2 miliar dan akibat pajak atas bunga (kalau ada).

Setiap profil dan rencana hidup berbeda; jika Anda butuh simulasi kasar 5–10 tahun ke depan (tanpa janji angka 100% presisi), hubungi kami melalui plan your trip dan kami akan menghubungkan Anda via WhatsApp dengan mitra yang terbiasa menyusun proyeksi biaya multiyear.

FAQ Biaya Second Home Visa Indonesia

Apakah deposit Rp 2 miliar itu “biaya hangus” second home visa?

Tidak. Rp 2 miliar adalah dana penempatan di bank milik negara atas nama Anda, bukan PNBP yang masuk kas negara. Namun dana itu harus tetap ditempatkan sesuai ketentuan; jika Anda menarik atau memindahkannya tanpa mengikuti aturan, izin tinggal bisa terdampak. Angka Rp 2 miliar berasal dari SE IMI-0740.GR.01.01/2022 dan statusnya untuk 2025–2026 perlu [VERIFY] sebelum Anda transfer dana besar.

Berapa total harga second home visa Indonesia untuk satu orang?

Tidak ada satu angka baku karena total tergantung kurs, tarif PNBP terbaru, pilihan durasi 2 atau 5 tahun, biaya jasa agen, dan biaya perbankan. Secara struktur, komponen utamanya adalah: PNBP visa + PNBP ITAS, potensi jasa agen (pasar Juni 2026 di kisaran USD 800–2.000+), dan biaya administrasi bank/transfer untuk penempatan Rp 2 miliar. Kami sengaja tidak menempelkan satu angka total karena hampir selalu meleset dari realisasi saat regulasi dan kurs berubah.

Apakah pemegang Second Home boleh bekerja dan menerima gaji di Indonesia?

Tidak. Second Home memberikan izin tinggal, bukan izin kerja. PP 48/2021 dan SE IMI-0740.GR.01.01/2022 tidak memuat hak kerja untuk pemegang second home. Untuk bekerja atau menerima gaji dari entitas Indonesia, tetap diperlukan izin kerja yang sesuai (kategori ITAS kerja atau investor dengan persyaratan tersendiri).

Apakah second home visa membuat saya otomatis kena pajak penghasilan di Indonesia?

Tidak otomatis, tetapi sangat mempermudah Anda memenuhi kriteria subjek pajak dalam negeri jika Anda tinggal lebih dari 183 hari dalam 12 bulan atau pusat kepentingan Anda berpindah ke Indonesia. Pajak diatur oleh UU PPh dan aturan Dirjen Pajak, bukan oleh SE second home. Second home bukan “kartu bebas pajak”; Anda tetap perlu analisis pajak lintas negara bila memiliki penghasilan global.

Bisakah deposit Rp 2 miliar digantikan dengan kepemilikan properti?

SE IMI-0740.GR.01.01/2022 membuka opsi bahwa bukti kepemilikan properti mewah tertentu dapat digunakan sebagai dasar pengajuan selain dana tunai. Namun kategori properti, nilai minimum, dan cara menilainya diatur lebih teknis di level kebijakan administratif dan bank/Imigrasi. Karena detail ini sering diperbarui, Anda perlu verifikasi ke Ditjen Imigrasi atau mitra profesional sebelum mengandalkan properti sebagai pengganti dana tunai.

Jika Anda ingin memetakan biaya second home visa Indonesia yang relevan dengan situasi Anda (profil keuangan, keluarga, tujuan pajak), gunakan halaman plan your trip. Tim kami akan menjawab via email atau WhatsApp dan, bila Anda lanjut dengan mitra kami, proses eksekusi tetap dilakukan oleh konsultan berlisensi dengan angka yang mengacu pada regulasi dan tarif PNBP terbaru.

Request a Briefing
WhatsAppGet a Briefing
Scroll to Top