
Information, not advice: Second Home Visa Indonesia is an independent editorial guide — not the Government of Indonesia, not the Directorate General of Immigration, and not a law firm or licensed adviser. The Second Home Visa is a non-working visa; the IDR 2 billion deposit is IDR-set and FX-exposed, rules change by regulation, and figures are "last verified June 2026" — confirm at the e-Visa portal (evisa.imigrasi.go.id) and with licensed Indonesian immigration/tax counsel before acting. We never promise approval. If you engage a partner we introduce, that partner may pay us a referral fee at no cost to you.
Visa rumah kedua Indonesia adalah izin tinggal jangka menengah–panjang yang saat ini dirancang untuk orang asing dengan profil keuangan tinggi yang ingin tinggal di Indonesia tanpa langsung mengambil jalur KITAS kerja. Di halaman ini saya rangkum visa rumah kedua Indonesia dari sisi praktik: definisi, deposit IDR 2 miliar, syarat, langkah e‑Visa E33F, batas kerja, dan implikasi pajak, berbasis regulasi yang ada dan pengalaman lapangan, bukan janji persetujuan.
Saya menulis sebagai editor proses di Second Home Visa Indonesia. Kami membaca PP, Perdirjen, dan Surat Edaran, lalu mengubahnya jadi alur nyata. Pemerintah bisa mengubah aturan; IDR 2 miliar yang saya sebut di sini terakhir dikonfirmasi di dokumen resmi Desember 2023 [VERIFY]. Selalu cek pembaruan sebelum mengeksekusi.
—
## Apa itu Visa Rumah Kedua Indonesia?
Secara regulasi, “Second Home Visa” adalah kategori izin tinggal bagi orang asing dan keluarganya yang:
– Memiliki dana atau aset tertentu (saat ini disetarakan dengan **IDR 2.000.000.000** di bank BUMN, atau kepemilikan properti tertentu – lihat bagian deposit), dan
– Ingin tinggal di Indonesia hingga 5–10 tahun (durasi tepat tergantung sub-kategori yang aktif pada saat pengajuan).
Istilah **visa rumah kedua** muncul dalam kebijakan Kemenkumham yang menindaklanjuti:
– PP No. 48/2021 tentang Perubahan PP 31/2013 (Pelaksanaan UU Keimigrasian)
– Dokumen turunan berupa Surat Edaran/Peraturan Dirjen Imigrasi yang memperkenalkan kategori Second Home (kode E33F di tahap e‑Visa).
**Tujuan kebijakan:** menarik *talenta global, investor, dan pensiunan berdaya beli tinggi* yang ingin menjadikan Indonesia “rumah kedua” tanpa langsung bekerja secara lokal.
—
## Fakta Kunci Visa Rumah Kedua (Ringkas)
Berikut ringkasan angka dan parameter utama yang sering salah kutip di brosur agen.
| Fakta | Detail praktik (harus dicek ulang saat aplikasi) |
|---|---|
| Kode e‑Visa | E33F (Second Home Visa) di sistem perizinan keimigrasian online |
| Nominal deposit | IDR 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) per pemohon utama, dikutip dari regulasi dan Surat Edaran terakhir yang masih berlaku, angka ini terakhir dikonfirmasi Desember 2023 [VERIFY] |
| Tempat deposit | Bank milik negara (bank BUMN) yang tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi terkait skema Second Home |
| Mata uang | Biasanya dalam rupiah (IDR) atau setara dalam valuta asing yang dikonversi oleh bank saat penempatan |
| Durasi izin tinggal | Umumnya 5 atau 10 tahun menurut beleid awal Second Home; durasi pasti mengikuti jenis izin tinggal yang dicetak di ITAS/ITAP saat persetujuan |
| Perpanjangan | Dapat diperpanjang jika syarat (termasuk deposit/aset) tetap terpenuhi dan kebijakan belum berubah |
| Hak kerja | Tidak memberi hak kerja otomatis. Untuk bekerja perlu izin kerja dan KITAS kerja terpisah. |
| Dasar hukum utama | PP No. 48/2021 jo. PP No. 31/2013 dan regulasi Dirjen Imigrasi tentang Second Home (Surat Edaran/Perdirjen, nomor spesifik bisa diperbarui) |
| Subjek pajak | Kewajiban pajak bergantung pada hari tinggal (≥183 hari/tahun → secara umum berpotensi jadi Subjek Pajak Dalam Negeri) |
—
## Apa itu Visa Rumah Kedua? (Definisi regulasi + praktik)
Frasa **“apa itu visa rumah kedua”** sering dijawab pemasaran dengan istilah long-term stay visa. Dari kacamata regulasi:
– Ini adalah **visa tinggal terbatas** (vit@as) yang dapat dikonversi menjadi **ITAS/ITAP** (Izin Tinggal Terbatas/Tetap) dengan masa berlaku lebih panjang dari KITAS biasa.
– Kriterianya bukan umur, melainkan **kapasitas keuangan / aset**.
Ciri khas:
1. **Berbasis deposit atau aset**
– Regulator mensyaratkan bukti:
– Dana **IDR 2 miliar** di bank BUMN; atau
– Alternatif lain yang diwacanakan di beberapa Surat Edaran: kepemilikan properti tertentu (misal rumah mewah, HGB di kawasan tertentu). Implementasi detail sering berubah – wajib cek update.
2. **Tidak sama dengan visa pensiun**
– Visa pensiun (retirement) diatur dengan logika dan pasal berbeda (lebih tua, dengan bukti penghasilan bulanan dan kewajiban kontrak sewa, asuransi, dll).
– Second Home lebih “asset-based” dan dapat diakses oleh usia lebih muda selama mampu memenuhi syarat finansial.
3. **Bisa mencakup keluarga langsung**
– Pasangan dan anak dapat diajukan sebagai dependents dengan bukti hubungan keluarga (akta nikah, akta lahir) yang dilegalisasi.
—
## Visa Rumah Kedua vs Visa Pensiun
Banyak pembaca bertanya **visa rumah kedua vs visa pensiun** – mana yang lebih pas dan apa bedanya secara teknis. Tabel singkat di bawah menyandingkan parameter umum yang sering jadi dasar keputusan.
| Aspek | Visa Rumah Kedua | Visa Pensiun (Retirement) |
|---|---|---|
| Dasar utama | Aset / deposit (IDR 2 miliar di bank BUMN atau skema aset lain yang diakui) | Pendapatan pensiun bulanan dan usia minimum (umumnya 55+; detail bisa berubah sesuai SE terbaru) |
| Target resmi | Global talent, high-net-worth individual, investor, dan keluarga | Pensiunan yang ingin tinggal jangka panjang dengan dana bulanan stabil |
| Durasi izin | Awalnya didesain 5–10 tahun per siklus | Umumnya tahunan, dapat diperpanjang bertahap |
| Deposit wajib tinggi | Ya, nominal besar (IDR 2 miliar per pemohon utama – angka regulatif, bukan biaya agen) | Tidak berbasis deposit besar, tetapi penghasilan rutin + bukti sewa tempat tinggal |
| Flexibilitas usia | Lebih fleksibel (tidak selalu mensyaratkan usia pensiun) | Usia pensiun adalah syarat utama |
| Hak kerja | Tidak otomatis; butuh izin kerja terpisah | Tidak boleh bekerja di Indonesia |
**Praktik di lapangan:**
– Profil dengan aset besar, masih aktif berkarier global, banyak memilih Second Home karena durasi lebih panjang dan posisi sebagai “resident without local employment”.
– Profil yang sudah benar-benar pensiun, dengan penghasilan bulanan tetapi tanpa deposit besar, biasanya lebih cocok jalur visa pensiun klasik.
—
## Syarat dan Kelayakan (Eligibility) Visa Rumah Kedua
Regulasi bisa diperinci sangat teknis, tetapi di meja aplikasi, pemohon Second Home biasanya harus memenuhi kelompok syarat berikut:
### 1. Profil pribadi
– Paspor dengan masa berlaku cukup panjang (ideal ≥ 36 bulan tersisa saat pengajuan; sistem menetapkan minimum sendiri).
– Riwayat imigrasi yang bersih (tidak pernah overstay berat / deportasi di Indonesia).
– Tidak termasuk dalam daftar pencegahan/penangkalan (cekal).
### 2. Kapasitas finansial (deposit/aset)
Ini inti dari skema:
– **Deposit IDR 2.000.000.000** di bank BUMN:
– Dilakukan atas nama pemohon utama.
– Bank menerbitkan surat keterangan penempatan dana sesuai format yang diminta Ditjen Imigrasi.
– Uang biasanya **tetap milik Anda**, tetapi “dikunci” sebagai bukti kemampuan finansial selama izin tinggal berlaku.
– Ketentuan penarikan/pemutusan deposit mengikuti perjanjian dengan bank dan aturan imigrasi saat itu.
– Atau **bukti kepemilikan properti tertentu** (di beberapa kebijakan turunan):
– Contoh yang sempat muncul: kepemilikan rumah mewah dengan nilai di atas ambang yang ditentukan.
– Implementasi berbeda per periode; harus diverifikasi case-by-case.
### 3. Dokumen pendukung
Secara garis besar (format dan rinciannya ditentukan sistem):
– Paspor dan foto biometrik.
– Surat pernyataan tujuan tinggal (bahasa Inggris atau Indonesia formal).
– Bukti hubungan keluarga untuk dependent (akta nikah, akta lahir, terjemahan tersumpah + legalisasi).
– Bukti asuransi kesehatan yang berlaku di Indonesia (praktik umum di banyak Kanwil, meski tingkat penegakan bisa berbeda).
– Bukti alamat tinggal di Indonesia (bisa berupa kontrak sewa, surat domisili, atau bukti kepemilikan).
### 4. Ketidakhadiran hak kerja
Syarat “tidak akan bekerja di Indonesia” sering muncul implisit:
– Anda diminta menyatakan tujuan tinggal bukan untuk mengambil pekerjaan yang mensyaratkan upah di Indonesia.
– Pekerjaan remote untuk entitas di negara lain masih area abu-abu secara praktik, tetapi dari kacamata izin tinggal, Anda tidak sedang memohon izin tenaga kerja (RPTKA/IMTA).
—
## Langkah Aplikasi e‑Visa (E33F) Second Home
Berikut alur praktik, disederhanakan dari regulasi dan sistem perizinan online Ditjen Imigrasi.
### 1. Pra-konsolidasi dokumen
Sebelum menyentuh portal:
1. Pastikan paspor dan dokumen sipil (akta nikah/kelahiran) sudah:
– Diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah (jika bukan bahasa Inggris/Indonesia).
– Dilegalisasi sesuai rantai yang diminta (apostille / kedutaan, tergantung asal negara).
2. Diskusikan dengan bank BUMN yang relevan mengenai:
– Proses pembukaan rekening dan penempatan **IDR 2 miliar**.
– Format surat keterangan dana yang diakui Imigrasi (bank berpengalaman biasanya sudah punya template yang “lolos”).
Jika Anda ingin pendampingan praktis dengan bank dan format surat, Anda bisa plan your trip bersama tim kami – koordinasi awal seringkali paling sensitif waktu, dan kami biasa membantu via WhatsApp untuk menyortir dokumen sebelum Anda pindah dana real.
### 2. Pengajuan online e‑Visa E33F
Di portal perizinan imigrasi:
– Buat akun atau minta sponsor/agen resmi untuk menjadi pemohon atas nama Anda.
– Pilih jenis visa **Second Home (E33F)**.
– Isi data lengkap, unggah dokumen yang diminta (paspor, foto, surat bank, dll).
– Bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai tarif yang berlaku saat itu (tarif sering tercantum di PP terbaru tentang PNBP Kemenkumham).
Regulasi tidak menjamin SLA (service level agreement) yang sama di semua periode; secara praktik:
– Beberapa permohonan diproses dalam hitungan hari kerja.
– Kasus yang membutuhkan verifikasi tambahan (deposit/aset, asal negara, riwayat imigrasi) bisa lebih lama.
### 3. Persetujuan e‑Visa dan perjalanan ke Indonesia
Jika disetujui:
– Anda akan menerima e‑Visa secara elektronik yang memungkinkan masuk ke Indonesia melalui titik imigrasi yang ditetapkan.
– Petugas di bandara akan memeriksa e‑Visa dan paspor, lalu menempelkan atau mengaitkan izin tinggal awal Anda ke sistem.
Tidak ada jaminan persetujuan dalam regulasi – kantor imigrasi berhak menolak jika menilai syarat belum terpenuhi atau ada risiko imigrasi.
### 4. Konversi ke ITAS/ITAP dan pelaporan lokal
Setelah tiba:
1. Kunjungan ke Kantor Imigrasi / Kanwil sesuai domisili untuk:
– Foto dan sidik jari.
– Penerbitan kartu izin tinggal (KITAS digital/fisik atau ITAP jika skema Anda langsung ke izin tinggal tetap).
2. Pelaporan ke instansi lokal (RT/RW/Kelurahan) bisa dibutuhkan untuk:
– Surat domisili.
– Pemutakhiran data penduduk non-WNI (praktek berbeda antar daerah).
—
## Deposit IDR 2 Miliar: Praktik di Bank, Risiko, dan Fleksibilitas
### 1. Status hukum deposit
Menurut skema Second Home:
– Dana **IDR 2 miliar**:
– Bukan “biaya ke pemerintah”, melainkan bukti kemampuan finansial.
– Secara kepemilikan tetap milik Anda, namun dianggap “mengikat” selama izin tinggal aktif.
– Harus bisa dibuktikan setiap kali perpanjangan atau pemeriksaan acak.
– Bank BUMN bertindak sebagai:
– Penjaga dana (custodian) dalam bentuk deposito/tabungan berjangka atau produk yang disepakati.
– Penerbit surat keterangan yang menjadi lampiran ke imigrasi.
### 2. Bunga, mata uang, dan akses dana
Hal yang harus Anda diskusikan langsung dengan bank (bukan imigrasi):
– Tingkat bunga: bervariasi tergantung produk, tenor, dan kebijakan bank.
– Mata uang:
– Anda bisa menyetor dalam USD/EUR dll, kemudian dikonversi ke IDR sesuai kurs bank.
– Nilai yang diakui adalah ekuivalen IDR sesuai tanggal setoran (pastikan melampaui sedikit di atas garis IDR 2 miliar untuk antisipasi fluktuasi kurs jika bank mensyaratkan saldo minimum nominal).
– Akses ke dana:
– Beberapa produk memungkinkan penarikan sebagian;
– Namun untuk kepentingan izin tinggal, saldo tidak boleh turun di bawah tingkat minimum yang disyaratkan imigrasi.
**Risiko utama:**
– Jika saldo turun di bawah ambang, izin tinggal bisa terancam saat pengecekan/perpanjangan.
– Jika kebijakan berubah (misalnya nominal dinaikkan), Anda mungkin diminta menambah setoran pada siklus perpanjangan berikutnya.
—
## Hak dan Batasan: Boleh Tinggal, Tidak Boleh Kerja
### 1. Hak utama pemegang visa rumah kedua
Dengan izin tinggal Second Home yang sah, Anda berhak:
– Tinggal di Indonesia selama masa berlaku izin tanpa harus bolak-balik visa on arrival.
– Keluar–masuk Indonesia (multiple entry) selama izin masih aktif, sesuai ketentuan di ITAS/ITAP Anda.
– Mengurus dokumen pendukung lain seperti NPWP (jika sudah berstatus Subjek Pajak Dalam Negeri), rekening bank lokal tambahan, dan kontrak jangka panjang.
### 2. Batasan kerja (ini penting)
**Visa rumah kedua tidak memberikan hak untuk:**
– Mengambil pekerjaan di perusahaan Indonesia dengan gaji lokal.
– Menjadi direktur aktif yang menerima remunerasi di PT lokal tanpa izin kerja terpisah.
– Memberikan jasa profesional berbayar ke entitas Indonesia tanpa payung izin kerja yang sah.
Untuk bekerja secara legal:
– Anda memerlukan **RPTKA + izin kerja** dan **KITAS kerja** (kode berbeda – misalnya tenaga ahli, direksi, investor aktif).
– Kadang orang memilih:
– Menahan izin Second Home dan mengajukan KITAS kerja terpisah; atau
– Berpindah jalur izin tinggal sepenuhnya ke KITAS kerja/investor.
Pekerjaan remote untuk perusahaan di luar negeri:
– Secara praktik banyak pemegang long-stay visa melakukannya.
– Dari sudut imigrasi, area ini belum selalu diatur rinci; kuncinya: Anda tidak mengambil posisi yang semestinya diisi tenaga kerja lokal, dan tidak menagih jasa ke entitas Indonesia tanpa izin.
—
## Dampak Pajak: Tinggal Lama = Potensi Subjek Pajak Dalam Negeri
Imigrasi dan pajak adalah dua sistem berbeda, tapi saling berkelindan.
### 1. Kapan Anda jadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)?
Mengacu pada UU Pajak Penghasilan (UU PPh) dan penjelasan umum DJP, seseorang berpotensi menjadi **Subjek Pajak Dalam Negeri** jika:
– Tinggal di Indonesia **≥183 hari dalam jangka waktu 12 bulan**, atau
– Berada di Indonesia dan berniat tinggal di Indonesia.
Begitu Anda berstatus SPDN:
– Secara prinsip, penghasilan global (worldwide income) dapat dikenai pajak Indonesia, dengan mekanisme kredit pajak luar negeri jika ada tax treaty.
### 2. Second Home dan strategi tinggal
Karena Second Home dirancang untuk tinggal lama, kombinasi faktanya:
– Durasi izin: multi‑tahun.
– Realita: mudah melewati 183 hari per tahun.
Artinya:
– Anda sangat mungkin masuk radar otoritas pajak Indonesia sebagai SPDN.
– Untuk profil dengan penghasilan global besar, konsultasi pajak lintas negara hampir wajib sebelum memutuskan pola tinggal (full-year vs split-year).
Kami tidak memberikan nasihat pajak individual, tetapi bekerja dengan konsultan pajak berlisensi yang memahami efek **visa rumah kedua Indonesia** terhadap status pajak lintas yurisdiksi. Jika Anda ingin skenario pajak dihitung lebih dulu, Anda bisa plan your trip dan kami sambungkan via WhatsApp ke mitra pajak kami. Seperti biasa, **no one can pay to change what we publish; if you proceed with our partner they may pay us a referral fee at no extra cost to you.**
—
## Jalur Alternatif: KITAS Investor, KITAS Kerja, dan Visa Pensiun
Second Home bukan satu-satunya jalan untuk tinggal jangka panjang.
### 1. KITAS Investor
Untuk Anda yang:
– Berniat menanam modal di PT PMA (Perusahaan Penanaman Modal Asing).
– Berperan sebagai direktur/komisaris/investor aktif.
Karakter umum:
– Syarat modal perusahaan (nilai setoran modal dan struktur saham).
– Memberi hak tinggal plus status legal untuk menjalankan peran manajerial tertentu.
– Tidak membutuhkan deposit pribadi IDR 2 miliar di bank BUMN, tetapi butuh investasi dalam badan usaha.
### 2. KITAS Kerja
Untuk profesional yang:
– Direkrut perusahaan Indonesia atau PMA.
– Memiliki kualifikasi yang dicari (tenaga ahli, manajer, dsb).
Kebutuhan utama:
– RPTKA dan izin kerja dari Kemenaker.
– Sponsor perusahaan yang menanggung kewajiban administratif dan banyak biaya.
### 3. Visa Pensiun
Seperti dibahas di tabel:
– Cocok untuk profil 55+ dengan penghasilan bulanan terjamin.
– Syarat: kontrak sewa jangka tertentu, asuransi, bukti pensiun, dan lainnya sesuai SE terbaru.
– Durasi lebih pendek (tahunan) tapi deposit jauh di bawah Second Home.
Banyak klien kami mempertimbangkan semua opsi ini berdampingan sebelum memutuskan jalur yang paling selaras dengan:
– Usia & rencana kerja.
– Profil aset vs cashflow bulanan.
– Toleransi terhadap setoran besar yang “parkir” di bank.
—
## Disclosure: Independen, Berbasis Regulasi, Bukan Janji
Second Home Visa Indonesia bukan agen imigrasi pemerintah dan bukan satu-satunya sumber informasi. Posisi kami:
– Membaca regulasi (PP, Perdirjen, Surat Edaran) dan memetakan implikasi praktisnya.
– Menguji klaim pemasaran agen dengan realita di **kantor imigrasi, bank BUMN, dan konsultan pajak**.
– Menjaga halaman seperti ini tetap diperbarui – termasuk menandai angka seperti **IDR 2 miliar (last verified Desember 2023) [VERIFY]** agar Anda tahu kapan harus konfirmasi ulang.
Anda bebas mengajukan visa rumah kedua sendiri atau melalui agen lain. Jika memilih mitra yang kami rekomendasikan:
– Mereka tidak bisa membayar untuk mengubah apa yang kami tulis.
– **No one can pay to change what we publish; if you proceed with our partner they may pay us a referral fee at no extra cost to you.**
—
## FAQ Visa Rumah Kedua Indonesia
Apa saja kewarganegaraan yang bisa mengajukan visa rumah kedua Indonesia?
Secara umum, kebanyakan kewarganegaraan dapat mengajukan selama tidak termasuk negara yang dibatasi kebijakan imigrasi atau sanksi internasional pada saat aplikasi. Namun, daftar rinci negara asal yang diperbolehkan dapat berubah melalui Surat Edaran atau kebijakan internal Ditjen Imigrasi. Selalu cek portal resmi imigrasi atau konfirmasi ke kantor imigrasi/mitra profesional sebelum menyiapkan deposit dan dokumen.
Apakah deposit IDR 2 miliar itu biaya yang “hangus” untuk visa rumah kedua?
Tidak. Deposit IDR 2 miliar bukan biaya ke pemerintah, melainkan dana milik Anda yang ditempatkan di bank BUMN sebagai bukti kapasitas finansial. Uang itu biasanya tidak “hangus”, tetapi selama izin tinggal berlaku Anda diharapkan mempertahankan saldo di atas ambang yang disyaratkan. Penarikan atau pemindahan deposit sebelum waktunya bisa berdampak pada status izin tinggal dan perpanjangan.
Bisakah saya bekerja remote untuk perusahaan luar negeri dengan visa rumah kedua?
Visa rumah kedua tidak secara eksplisit mengatur soal kerja remote untuk entitas luar negeri. Yang jelas, visa ini tidak memberi hak untuk bekerja bagi pemberi kerja Indonesia atau menjual jasa ke klien Indonesia tanpa izin kerja. Banyak pemegang long-stay visa melakukan pekerjaan remote lintas negara, tetapi area ini masih abu-abu dan konsekuensi pajaknya bisa signifikan. Diskusikan dengan konsultan pajak dan, jika perlu, minta pandangan tertulis dari penasihat hukum imigrasi.
Berapa lama proses pengurusan visa rumah kedua sampai izin tinggal terbit?
Tidak ada SLA resmi yang berlaku sama di semua kasus. Praktik di lapangan menunjukkan: pengajuan e‑Visa E33F yang rapi dapat disetujui dalam hitungan beberapa hari kerja, tetapi kasus tertentu bisa memakan waktu lebih lama karena verifikasi tambahan (deposit, asal negara, atau riwayat imigrasi). Setelah e‑Visa disetujui dan Anda tiba di Indonesia, penerbitan ITAS/ITAP biasanya menambah beberapa hari kerja lagi untuk proses biometrik dan administrasi.
Jika kebijakan berubah, apakah saya pasti bisa mempertahankan visa rumah kedua yang sudah saya punya?
Tidak ada jaminan absolut dalam regulasi bahwa izin tinggal akan kebal dari perubahan kebijakan. Secara umum, perubahan aturan cenderung menghormati hak yang sudah ada (grandfathering) sejauh tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, tetapi otoritas imigrasi berhak menyesuaikan syarat perpanjangan, nominal deposit, atau kategori izin di masa depan. Karena itu, penting menyiapkan skenario cadangan (misalnya jalur KITAS investor/kerja atau penataan kembali pola tinggal) jika regulasi bergeser signifikan.
—
Untuk membedah opsi visa rumah kedua, visa pensiun, atau KITAS kerja sesuai profil Anda, Anda bisa plan your trip dengan kami. Biasanya kami mulai via WhatsApp: meninjau profil finansial, rencana tinggal, dan risiko pajak, lalu mencocokkan dengan jalur izin tinggal yang paling realistis – tanpa janji persetujuan, hanya peta pilihan yang transparan.