Independent IntelligenceInformation, Not AdviceRegulation-SourcedVetted Immigration Partners

Syarat Second Home Visa Indonesia Terbaru

Syarat Second Home Visa Indonesia Terbaru

Information, not advice: Second Home Visa Indonesia is an independent editorial guide — not the Government of Indonesia, not the Directorate General of Immigration, and not a law firm or licensed adviser. The Second Home Visa is a non-working visa; the IDR 2 billion deposit is IDR-set and FX-exposed, rules change by regulation, and figures are "last verified June 2026" — confirm at the e-Visa portal (evisa.imigrasi.go.id) and with licensed Indonesian immigration/tax counsel before acting. We never promise approval. If you engage a partner we introduce, that partner may pay us a referral fee at no cost to you.

Syarat second home visa Indonesia adalah kumpulan ketentuan resmi untuk memperoleh e‑Visa indeks E33F (Second Home) yang memberi izin tinggal jangka panjang tanpa hak kerja. Di halaman ini kita uraikan syarat visa rumah kedua berdasarkan regulasi (PP dan Surat Edaran), bukan janji marketing, dengan angka dan pasal seterang mungkin.

Apa Itu Second Home Visa (E33F) Menurut Regulasi?

Second Home Visa adalah jenis visa tinggal terbatas jangka panjang yang:

– Dasar utamanya:
– **PP No. 48 Tahun 2021** tentang Keimigrasian
– Dioperasionalkan lewat **Surat Edaran Dirjen Imigrasi tentang Visa Rumah Kedua (E33F)** dan aturan pelaksana turunannya
– Diterbitkan sebagai **e‑Visa** (E33F) yang kemudian bisa dikonversi menjadi **ITAS/KITAS Second Home**
– Target utama: *“orang asing tertentu”* yang punya kemampuan finansial signifikan dan ingin tinggal lebih lama di Indonesia tanpa bekerja

Secara praktik, persyaratan second home visa saat ini berputar pada satu angka kunci: **deposito Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah)** di bank BUMN atau kepemilikan properti tertentu. Angka Rp2 miliar ini pertama kali diperkenalkan akhir 2022 dan per **[VERIFIED: Juni 2026]** masih menjadi patokan resmi, namun selalu beri ruang perubahan kebijakan mendadak.

Ringkasan Angka Penting Second Home Visa

Fakta Detail (per Juni 2026) [VERIFY] Dasar / Catatan
Jenis visa E33F – Second Home Visa (e‑Visa) Surat Edaran Dirjen Imigrasi Second Home
Durasi awal 5 atau 10 tahun (tergantung pilihan & kebijakan saat aplikasi) Merujuk pada skema awal Second Home; cek update di Ditjen Imigrasi
Deposit bank BUMN Rp2.000.000.000 Surat Edaran Dirjen Imigrasi; angka dapat direvisi sewaktu‑waktu
Mata uang deposit Rupiah (setara bisa datang dari valas, tapi ditempatkan sebagai IDR) Praktik bank BUMN; cek langsung ke bank
Lokasi deposit Bank milik negara (Bank BUMN) Surat Edaran Second Home
Hak kerja Tidak ada hak kerja / tidak boleh bekerja untuk pemberi kerja di Indonesia PP 48/2021 & penjelasan Ditjen Imigrasi
Subjek pajak Indonesia? Bergantung hari tinggal & status domisili pajak UU HPP & aturan perpajakan domisili
Pemohon bisa ajukan sendiri? Bisa secara online, praktiknya banyak pakai perwakilan/agenti Portal e‑Visa Imigrasi

Angka dan ketentuan di atas harus selalu **[VERIFY]** terhadap portal resmi imigrasi dan bank sebelum Anda memindahkan dana.

Syarat Second Home Visa Indonesia: Siapa yang Memenuhi Kriteria?

Istilah resmi yang sering muncul adalah **“orang asing tertentu”**. Di balik kalimat generik itu, praktik di lapangan untuk syarat second home visa indonesia biasanya mencakup:

1. Kewarganegaraan & Paspor

Secara garis besar:

– Pemegang paspor asing **yang tidak termasuk daftar negara dengan pembatasan khusus** (list ini berubah, cek di portal Ditjen Imigrasi atau perwakilan RI).
– Paspor dengan masa berlaku **minimal 36 bulan** pada saat pengajuan (beberapa petunjuk teknis mewajibkan 36 bulan untuk jangka 5 tahun dan lebih panjang untuk opsi 10 tahun; cek syarat terkini).

Hal yang sering mengganjal:

– Paspor hampir habis masa berlakunya (misal tinggal 1,5 tahun) biasanya diminta perpanjangan dulu.
– Nama di paspor harus persis sama dengan nama di rekening bank untuk keperluan deposito.

2. Bukti Kemampuan Finansial: Deposit Rp2 Miliar

Inti dari persyaratan second home visa adalah **kemampuan finansial yang dibuktikan dengan:**

– **Deposit minimal Rp2.000.000.000** (dua miliar rupiah)
– Ditempatkan pada **bank milik negara (BUMN)** di Indonesia
– Dibuktikan dengan **surat keterangan bank** sesuai format/unsur yang diminta imigrasi: nama pemilik, jumlah dana, status blokir/jangka waktu, tanggal, tanda tangan pejabat bank
– Alternatif lain yang pernah disebut dalam aturan awal adalah kepemilikan properti mewah/rumah mewah, namun untuk eksekusi teknis dan penerimaan dokumen ini sering berbeda per kantor, sehingga **deposit Rp2 miliar di bank BUMN** menjadi jalur yang paling jelas dan konsisten.

Penting:

– **Rp2 miliar adalah ambang minimum**, bukan angka rekomendasi hidup nyaman.
– Regulator bisa sewaktu‑waktu mengubah angka minimal ini melalui Surat Edaran baru tanpa masa transisi panjang.

3. Profil Pemohon: Usia, Pekerjaan, Latar Belakang

Regulasi tidak memuat batas usia baku (misalnya “di atas 55 tahun” seperti beberapa skema KITAS lansia lama), sehingga secara teks:

– Tidak ada angka umur eksplisit dalam PP 48/2021 atau Surat Edaran Second Home.

Namun dalam praktik, petugas tetap akan menilai:

– Konsistensi profil: riwayat kerja, usaha, atau aset yang masuk akal dengan dana Rp2 miliar
– Rekam jejak imigrasi dan hukum (tidak masuk daftar penangkalan/deportasi)
– Keterkaitan dengan Indonesia (misal punya keluarga, rencana tinggal jangka panjang, dsb.) meski ini tidak diatur sebagai syarat formal.

Dokumen Utama yang Biasanya Diminta

Agent sering membungkusnya dengan istilah “kami urus semua”, tapi untuk transparansi, inilah **blok dokumen** yang hampir selalu muncul dalam persyaratan second home visa:

1. Dokumen Identitas & Sipil

– Paspor asli yang masih berlaku (scan identitas dan halaman tanda tangan)
– Foto digital (ukuran dan latar mengikuti standar imigrasi, biasanya latar putih)
– Akta nikah / akta lahir untuk anggota keluarga jika akan ikut sebagai dependent
– Surat keterangan domisili luar negeri (opsional, tergantung kasus)

2. Dokumen Keuangan

– Surat keterangan bank BUMN yang menyatakan:
– Nama pemilik rekening (harus sama dengan nama di paspor)
– Nomor rekening
– Saldo minimal Rp2.000.000.000 [VERIFY angka setiap kali]
– Keterangan status dana (misal deposito berjangka / diblokir)
– Tanggal penerbitan
– Bukti sumber dana kadang diminta pada saat due diligence bank, bukan oleh imigrasi (anti‑pencucian uang/AML). Ini bisa berupa:
– Slip gaji, laporan usaha, laporan penjualan aset, atau pernyataan bank asal.

3. Surat Pernyataan & Formulir

Setiap tahap e‑Visa di portal imigrasi akan menghasilkan:

– Formulir aplikasi online yang diisi data pribadi dan rencana tinggal
– Surat pernyataan mematuhi ketentuan:
– Tidak bekerja di Indonesia
– Mematuhi peraturan perpajakan bila jadi subjek pajak
– Tidak menyalahgunakan izin tinggal

Beberapa perwakilan meminta surat tambahan, misalnya:

– Surat keterangan catatan kepolisian (police clearance) dari negara asal, terutama jika riwayat tinggal di Indonesia belum pernah ada atau durasi tinggal direncanakan sangat panjang.

Langkah Aplikasi e‑Visa Second Home: Tahapan Praktis

Ini adalah **gambaran praktik** yang kami lihat di kasus nyata; bukan janji bahwa kasus Anda akan sama persis. Kebijakan internal bisa berubah tanpa pemberitahuan luas.

1. Konfirmasi Kelayakan & Update Regulasi

Sebelum memindahkan dana:

– Cek kembali:
– Apakah **skema Second Home (E33F)** masih aktif pada saat Anda membaca ini
– Apakah angka **Rp2 miliar** dan pilihan durasi (5/10 tahun) masih berlaku
– Sumber cek:
– Situs resmi Ditjen Imigrasi
– Peraturan terbaru (Surat Edaran, Permenkumham)
– Konsultasi dengan praktisi yang mengikuti update harian

Kami di Second Home Visa Indonesia mengulas regulasi, tidak mengajukan untuk Anda. Untuk eksekusi, kami seleksi partner. Jika Anda lanjut lewat partner kami, **no one can pay to change what we publish; if you proceed with our partner they may pay us a referral fee at no extra cost to you.**

2. Buka Rekening & Deposit di Bank BUMN

Ini fase paling krusial dan sering kali paling lambat:

– Pilih bank BUMN yang berpengalaman menangani pemohon Second Home (praktiknya: BRI, BNI, Mandiri, BTN, dll., tergantung kota dan cabang yang paling siap).
– Proses pembukaan rekening untuk WNA bisa meminta:
– Paspor
– NPWP (jika sudah punya)
– Surat keterangan domisili / kontak lokal
– Pengisian form FATCA/CRS dan manfaat pajak
– Setelah rekening aktif:
– Transfer dana masuk (dari luar negeri atau dari rekening rupiah lokal)
– Konversi ke rupiah jika awalnya valas
– Tempatkan dalam bentuk deposito / blokir sesuai format yang diakui bank untuk keperluan imigrasi
– Minta **surat keterangan bank** yang menyatakan jumlah dan pemilik dana sesuai syarat.

Setiap bank BUMN punya SOP sendiri; **waktu pembukaan rekening bisa berkisar dari 1 hari hingga beberapa minggu** tergantung dokumen dan pemeriksaan internal.

3. Pengisian Aplikasi e‑Visa (E33F)

Melalui portal e‑Visa imigrasi:

– Buat akun (jika belum punya)
– Pilih jenis visa: **Second Home (E33F)** sesuai menu yang tersedia saat itu
– Isi:
– Data pribadi sesuai paspor
– Rencana tinggal (alamat di Indonesia, meski sementara)
– Pilihan durasi (5 atau 10 tahun, bila sistem masih menyediakan opsi)
– Unggah dokumen:
– Paspor, foto, surat keterangan bank BUMN
– Dokumen keluarga bila apply dependent
– Dokumen tambahan yang diminta sistem

Beberapa orang mengurus sendiri; banyak juga memakai agen/consultan karena interface dan permintaan dokumen kadang berubah cepat.

4. Pembayaran & Waktu Proses

– Biaya resmi visa dibayar melalui kanal pembayaran yang bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi (virtual account, bank, dsb.).
– Waktu proses **tidak dijamin**; pengalaman di lapangan:
– Bisa secepat beberapa hari kerja
– Bisa melar sampai beberapa minggu jika terjadi:
– Verifikasi dokumen tambahan
– Antrean tinggi
– Perubahan sistem atau aturan dadakan

Imigrasi tidak punya kewajiban hukum menyetujui hanya karena syarat administratif tampak lengkap.

5. Penerbitan e‑Visa & Masuk ke Indonesia

Jika disetujui:

– Anda menerima **e‑Visa** melalui email/akun portal
– Cetak salinan dan simpan di perangkat
– Saat tiba di Indonesia:
– Tunjukkan e‑Visa E33F kepada petugas border
– Ikuti instruksi lokal untuk proses berikutnya (konversi ke ITAS/KITAS Second Home jika belum otomatis)

Jika ditolak:

– Surat penolakan biasanya **tanpa detail alasan lengkap**
– Biaya resmi umumnya tidak dikembalikan
– Dana deposito di bank BUMN tetap milik Anda; pengambilannya mengikuti aturan bank, bukan imigrasi.

Untuk menilai opsi dan risiko berdasarkan profil Anda, Anda bisa plan your trip bersama tim kami; kami juga bisa sambungkan Anda via WhatsApp dengan mitra yang biasa menangani jalur ini.

Hak & Batasan: Apa yang Boleh dan Tidak Boleh dengan Second Home Visa?

Tidak Ada Hak Kerja di Indonesia

Ini poin yang sering diburamkan iklan:

– **Second Home Visa tidak memberikan hak kerja.**
– Anda **tidak boleh**:
– Menjadi karyawan / direktur aktif dengan gaji di perusahaan Indonesia
– Melakukan kegiatan yang secara hukum dikategorikan “bekerja” untuk entitas di Indonesia tanpa izin kerja terpisah

Yang umumnya masih dianggap aman (dengan catatan, dan sebaiknya konsultasi formal):

– Mengelola investasi pribadi (saham, obligasi, aset luar negeri)
– Memiliki saham di PT PMA sebagai pemegang saham pasif (direksi/komisaris aktif beda cerita)
– Remote work untuk perusahaan luar negeri, selama tidak bertentangan dengan aturan tenaga kerja dan pajak Indonesia (area abu‑abu, minta opini tertulis jika ragu).

Akses ke Layanan Publik & Hak Lain

– Tidak otomatis dapat BPJS Kesehatan – biasanya Anda pakai asuransi swasta internasional.
– Tidak ada hak pilih dalam pemilu.
– Bisa buka rekening bank tambahan, beli polis asuransi, sewa properti, dsb., sesuai kebijakan internal lembaga masing‑masing.

Dampak Pajak: Apakah Second Home Membuat Anda Wajib Pajak Indonesia?

Second Home adalah **izin tinggal imigrasi**, bukan status pajak. Status pajak diatur oleh:

– **UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)** dan aturan pelaksanaannya
– Prinsip umum:
– Individu dianggap **subjek pajak dalam negeri** jika tinggal di Indonesia **>183 hari dalam 12 bulan** atau berniat tinggal di Indonesia
– Sebagai subjek pajak dalam negeri, penghasilan **dari seluruh dunia** berpotensi dikenai pajak di Indonesia, dengan ketentuan tax treaty dan insentif tertentu

Artinya:

– Punya Second Home Visa **tidak otomatis** membuat Anda wajib pajak Indonesia jika secara faktual Anda jarang berada di Indonesia.
– Sebaliknya, bila Anda tinggal hampir penuh di Indonesia, otoritas pajak bisa menganggap Anda subjek pajak dalam negeri meskipun visa “hanya” izin tinggal.

Karena implikasi pajak bisa besar:

– Lakukan perencanaan pajak lintas negara dengan **konsultan pajak berlisensi**.
– Khusus high‑net‑worth, sinkronkan:
– Polis asuransi jiwa
– Holding company
– Skema waris dan hibah
– Treaty pajak negara asal

Kami bisa mengenalkan Anda ke mitra pajak yang biasa menangani profil Second Home, tapi kami sendiri tidak memberi nasihat pajak.

Perbandingan Singkat: Second Home vs KITAS Lain

Banyak calon pemohon membandingkan persyaratan second home visa dengan jalur KITAS lain. Secara sangat ringkas:

Jenis Izin Dasar Utama Kebutuhan Dana/ Sponsor Hak Kerja Kecocokan Umum
Second Home (E33F) PP 48/2021 + SE Dirjen Imigrasi Deposit Rp2 miliar di bank BUMN, tanpa sponsor perusahaan Tidak Individu dengan aset likuid tinggi yang ingin tinggal lama tanpa bekerja
KITAS Kerja PP 34/2021 & aturan tenaga kerja Sponsor perusahaan + RPTKA, gaji minimum sektor Ya, di perusahaan sponsor Profesional/ekspat yang bekerja di Indonesia
KITAS Investor PP 48/2021 + regulasi BKPM Modal setor ke PT PMA, jabatan direktur/komisaris Terbatas sesuai posisi Investor aktif yang bangun usaha di Indonesia
KITAS Lansia (Retirement) SE & regulasi turunan pariwisata/keimigrasian Bukti pendapatan bulanan, asuransi, sewa rumah; sponsor agen resmi Tidak Pensiunan usia 55+ dengan penghasilan rutin

Second Home biasanya masuk akal untuk:

– Pemilik aset likuid besar yang tidak ingin repot mendirikan PT PMA.
– Pasangan/keluarga dari pemilik dana (ikut sebagai dependent).

Namun, **tidak ada satu jalur yang cocok untuk semua**. Pemilihan jalur sebaiknya berbasis:

– Profil pendapatan
– Rencana kerja/investasi
– Komposisi keluarga
– Rencana pajak jangka panjang

Jika Anda ingin menimbang jalur Second Home vs KITAS lain dengan angka konkret, Anda bisa plan your trip dan minta sesi penjelasan awal via WhatsApp dengan tim dan mitra kami.

Risiko & Hal yang Harus Diwaspadai

Perubahan Aturan Mendadak

– Surat Edaran bisa diubah atau dicabut tanpa masa transisi panjang.
– Syarat nominal (Rp2 miliar), durasi, atau kategori pemohon bisa direvisi.

Mitigasi:

– Jangan pindahkan seluruh portofolio hanya demi satu skema izin tinggal.
– Pertahankan fleksibilitas: simpan bukti sumber dana, hindari struktur yang sulit dibongkar.

Persepsi “Otomatis Disetujui”

Narasi umum: “asal punya Rp2 miliar pasti approve”. Secara hukum:

– Regulasi memberi ruang **diskresi** kepada pejabat imigrasi.
– Pemeriksaan bisa mencakup:
– Kesesuaian dokumen
– Alasan tinggal
– Rekam jejak imigrasi dan keamanan

Tidak ada pihak yang bisa jujur menjamin persetujuan.

Struktur Dana & Kepemilikan

Beberapa calon pemohon mencoba:

– Dana atas nama perusahaan, tapi visa atas nama individu
– Dana atas nama pasangan/anak, bukan pemohon

Praktiknya:

– Imigrasi umumnya ingin melihat **keterkaitan langsung** antara pemilik dana dan pemohon visa.
– Struktur terlalu rumit berpotensi memicu permintaan klarifikasi tambahan.

Disclosure & Cara Kami Bekerja

Secondhomevisaindonesia.com berdiri sebagai **otoritas informasi independen** untuk rezim Second Home di Indonesia:

– Kami membaca PP, Permenkumham, Surat Edaran, dan memverifikasi ke bank BUMN serta praktisi.
– **Tidak ada pihak yang bisa membayar untuk mengubah apa yang kami tulis.**
– Untuk eksekusi (pengajuan aplikasi, pembukaan rekening, dsb.), kami bekerja dengan mitra yang kami kurasi; **if you proceed with our partner they may pay us a referral fee at no extra cost to you.**

Kami menyediakan:

– Analisis regulasi dan update perubahan kebijakan
– Perbandingan jalur izin tinggal (Second Home vs KITAS lain)
– Rujukan praktisi (imigrasi, pajak, bank) yang relevan dengan profil Anda

Untuk kasus spesifik Anda, gunakan halaman plan your trip dan cantumkan bahwa Anda ingin diskusi Second Home; tim kami akan tindak lanjuti via email atau WhatsApp sesuai preferensi Anda.

FAQ Syarat Second Home Visa Indonesia

Apakah deposito Rp2 miliar harus sudah masuk bank sebelum pengajuan Second Home?

Dalam praktik, ya. Imigrasi meminta surat keterangan bank BUMN yang menyatakan dana sudah berada di rekening atas nama pemohon dengan jumlah minimal Rp2 miliar. Surat ini biasanya diunggah pada tahap e‑Visa, sehingga dana harus ditempatkan terlebih dahulu. Selalu verifikasi format surat yang diterima imigrasi sebelum memindahkan dana besar.

Bisakah saya bekerja remote untuk perusahaan luar negeri dengan Second Home Visa?

Regulasi Second Home tidak mengatur secara spesifik tentang kerja remote untuk entitas luar negeri. Yang jelas dilarang adalah bekerja untuk pemberi kerja di Indonesia tanpa izin kerja. Area kerja remote ini abu‑abu dari sisi ketenagakerjaan dan pajak, sehingga sebaiknya Anda meminta opini tertulis dari konsultan hukum dan pajak sebelum menjadikannya rencana utama.

Berapa lama proses second home visa biasanya?

Tidak ada SLA resmi yang mengikat. Pengalaman lapangan menunjukkan rentang dari beberapa hari kerja sampai beberapa minggu, tergantung antrian, kelengkapan dokumen, dan kondisi sistem. Tahap yang sering memakan waktu justru pembukaan rekening dan penerbitan surat keterangan bank BUMN, bukan hanya proses e‑Visa.

Apakah deposit Rp2 miliar bisa diambil kembali setelah visa terbit?

Surat Edaran awal menyebut kewajiban mempertahankan dana selama masa izin tinggal. Implementasi aktual bisa bervariasi antara bank dan kantor imigrasi. Beberapa skema mensyaratkan dana tetap mengendap, lainnya hanya menuntut saldo minimal saat pemeriksaan. Karena resikonya besar, Anda harus memastikan secara tertulis dengan bank dan praktisi imigrasi bagaimana konsekuensi jika dana ditarik sebagian atau seluruhnya.

Apakah pasangan dan anak saya bisa ikut Second Home Visa sebagai tanggungan?

Ya, regulasi Second Home membuka kemungkinan anggota keluarga dekat ikut sebagai pemegang izin tinggal turunan dengan dasar pemohon utama pemilik dana. Dokumen yang biasa diminta: akta nikah untuk pasangan dan akta lahir untuk anak, diterjemahkan tersumpah bila perlu. Detail teknis, durasi izin, dan biaya mengikuti kebijakan terbaru imigrasi, sehingga perlu dicek ulang sebelum pengajuan.

Request a Briefing
WhatsAppGet a Briefing
Scroll to Top