
Information, not advice: Second Home Visa Indonesia is an independent editorial guide — not the Government of Indonesia, not the Directorate General of Immigration, and not a law firm or licensed adviser. The Second Home Visa is a non-working visa; the IDR 2 billion deposit is IDR-set and FX-exposed, rules change by regulation, and figures are "last verified June 2026" — confirm at the e-Visa portal (evisa.imigrasi.go.id) and with licensed Indonesian immigration/tax counsel before acting. We never promise approval. If you engage a partner we introduce, that partner may pay us a referral fee at no cost to you.
“Deposit 2 miliar visa rumah kedua” adalah kewajiban menempatkan dana minimal Rp 2.000.000.000 atas nama pemohon di bank pemerintah Indonesia sebagai syarat utama pengajuan Visa Rumah Kedua (Second Home Visa). Angka ini muncul pertama kali dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 dan masih berlaku per Juni 2026.
Apa Itu Deposit 2 Miliar untuk Visa Rumah Kedua?
Secara hukum, deposit 2 miliar visa rumah kedua (sering disebut juga deposit 2 miliar Second Home Visa atau setor 2 miliar visa rumah kedua) adalah bukti kepemilikan dana di Indonesia yang berfungsi sebagai:
- bukti kemampuan finansial jangka panjang untuk tinggal di Indonesia, dan
- salah satu prasyarat utama permohonan Visa Rumah Kedua bagi perorangan yang tidak menggunakan jalur kepemilikan properti.
Dasar hukumnya:
- PP 48/2021 tentang Perubahan atas PP 31/2013 (pelaksana UU Keimigrasian) – mengatur kategori Izin Tinggal dan kerangka umum persyaratan keuangan, tetapi tidak menyebut angka 2 miliar secara eksplisit.
- Surat Edaran Dirjen Imigrasi IMI-0740.GR.01.01/2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua – dokumen yang pertama kali menyebut nominal Rp 2.000.000.000 sebagai bukti kepemilikan dana atau properti.
Per Juni 2026, angka Rp 2 miliar ini belum diubah oleh Surat Edaran pengganti. Karena berasal dari Surat Edaran (bukan Peraturan Pemerintah), angka ini secara teoritis dapat diubah lebih cepat melalui Surat Edaran baru. [VERIFY: angka Rp 2 miliar di sistem aplikasi online pada saat Anda mengajukan].
Fakta Atomic: Deposit, Durasi, dan Dasar Hukum
| Aspek | Detail (per Juni 2026) | Dasar / Catatan |
|---|---|---|
| Nama skema | Visa Rumah Kedua (Second Home Visa) | IMI-0740.GR.01.01/2022 |
| Deposit minimum | Rp 2.000.000.000 | IMI-0740.GR.01.01/2022 – angka pertama kali dicantumkan; [VERIFY: belum ada revisi] |
| Penempatan dana | Rekening atas nama pemohon di bank milik negara (Himbara) | IMI-0740.GR.01.01/2022 – “bank milik negara” |
| Bukti ke Imigrasi | Surat keterangan bank (bank reference / statement) | IMI-0740.GR.01.01/2022 |
| Durasi izin tinggal | 5 tahun atau 10 tahun (tergantung skema) | PP 48/2021 + klasifikasi visa indeks; detail teknis di Surat Edaran |
| Hak kerja | Tidak memberi hak kerja | PP 48/2021 – kategori Izin Tinggal bukan Tenaga Kerja Asing |
| Pajak global | Tetap rezim worldwide income Indonesia, dengan pengecualian terbatas untuk Izin Tinggal tertentu | UU HPP 7/2021 dan aturan turunannya; bukan aturan Imigrasi |
| Penarikan deposit | Secara keimigrasian: boleh setelah izin berakhir / dibatalkan; secara perbankan: tunduk pada ketentuan produk bank | Tidak ada larangan eksplisit di PP 48/2021; Surat Edaran mengatur existence dana, bukan penguncian jangka panjang |
Dari Mana Angka 2 Miliar Muncul, dan Apakah Bisa Berubah?
Jejak regulasi: dari PP 48/2021 ke Surat Edaran
PP 48/2021 memberi kerangka: Indonesia dapat memberikan izin tinggal jangka menengah/panjang bagi orang asing dengan kemampuan ekonomi tertentu. PP ini:
- mengatur jenis izin (ITK, ITAS, ITAP),
- menyebut kemungkinan persyaratan dana, investasi, atau kepemilikan properti,
- tidak menetapkan nominal angka.
Nominal Rp 2.000.000.000 baru muncul di IMI-0740.GR.01.01/2022, yang merinci operasional Visa Rumah Kedua:
- Pemohon dapat menunjukkan:
- deposit dana minimal Rp 2 miliar di bank milik negara; atau
- kepemilikan properti hunian mewah dengan nilai tertentu (jalur properti, di luar lingkup tulisan ini).
Karena Surat Edaran sifatnya administratif, bukan setingkat PP, secara praktik angka 2 miliar ini bisa diubah tanpa mengubah PP 48/2021. Sampai Juni 2026, belum ada pengumuman resmi yang mengganti angka tersebut. [VERIFY: cek kembali di portal Imigrasi dan sistem M-Paspor saat hari Anda mengajukan].
Apakah Rp 2 miliar harus uang tunai di rekening baru?
Regulasi mensyaratkan bukti kepemilikan dana bukan “menyetor dari nol”. Implikasi praktisnya:
- Uang boleh sudah ada di rekening Anda di bank milik negara, tidak harus “setoran baru”.
- Bank menerbitkan surat keterangan saldo / bank statement yang mencantumkan minimal Rp 2 miliar.
- Imigrasi melihat bukti tertulis, bukan pergerakan dana harian.
Kebijakan lebih rinci (misalnya berapa lama saldo harus mengendap sebelum surat diterbitkan) adalah kebijakan internal bank, bukan diatur oleh PP 48/2021 atau Surat Edaran. Ini titik di mana informasi dari agen sering bercampur dengan kebijakan produk bank tertentu – selalu minta konfirmasi tertulis dari bank yang Anda pakai.
Cara Kerja Deposit 2 Miliar Visa Rumah Kedua dalam Praktik
1. Memilih jalur deposit vs properti
Visa Rumah Kedua secara konsep membuka dua jalur utama:
- Jalur deposit dana Rp 2 miliar di bank milik negara.
- Jalur kepemilikan properti hunian (dengan nilai tertentu) di Indonesia.
Tulisan ini fokus di jalur deposit. Untuk jalur properti, lihat pilar utama kami tentang struktur lengkap Visa Rumah Kedua.
2. Memilih bank dan produk
Surat Edaran menyebut “bank milik negara”, yang secara umum merujuk ke bank-bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN). Namun Imigrasi tidak mengatur:
- jenis produk (giro, tabungan, deposito berjangka),
- bunga,
- biaya penalti penarikan awal.
Ini semua adalah ketentuan internal bank. Hal yang perlu Anda cek langsung ke bank:
- Apakah mereka sudah familiar dengan “surat keterangan untuk Visa Rumah Kedua”?
- Apakah dana harus di-hold (dibekukan) atau hanya “dibiarkan mengendap”?
- Bagaimana konsekuensi jika dana turun di bawah Rp 2 miliar setelah visa terbit?
Belum ada satu pun regulasi PP 48/2021 atau IMI-0740 yang mewajibkan pembekuan dana selama 5 atau 10 tahun. Yang diwajibkan adalah kemampuan menunjukkan saldo Rp 2 miliar pada saat permohonan (dan, dalam sejumlah praktik, pada saat perpanjangan). Setiap syarat “wajib diblokir X tahun” biasanya datang dari produk bank tertentu, bukan dari Imigrasi.
3. Dokumen yang perlu disiapkan untuk setoran 2 miliar
Untuk jalur deposit, biasanya alur dasarnya:
- Buka rekening di bank milik negara atas nama Anda.
- Pindahkan dana ke rekening itu hingga saldo ≥ Rp 2 miliar.
- Minta surat keterangan bank / bank reference letter yang menyebut:
- nama Anda,
- nomor rekening,
- saldo minimal Rp 2 miliar per tanggal tertentu,
- keterangan bahwa bank adalah bank milik negara.
- Unggah surat tersebut ke sistem aplikasi Visa Rumah Kedua (online).
Format surat dan bahasa (Bahasa Indonesia/Inggris) mengikuti template internal bank. Imigrasi fokus pada angka dan identitas.
4. Berapa lama dana harus mengendap?
Tidak ada pasal eksplisit di PP 48/2021 atau IMI-0740 yang menyebut “harus mengendap X bulan”. Yang ada hanya kewajiban menunjukkan:
- saldo minimal Rp 2 miliar,
- pada saat pengajuan,
- melalui surat resmi bank.
Dalam praktik, dua hal bisa terjadi:
- Bank mungkin mensyaratkan saldo mengendap beberapa hari sebelum mereka bersedia mengeluarkan surat.
- Imigrasi dapat melakukan verifikasi silang ke bank bila meragukan keaslian surat atau pergerakan saldo (ini wewenang mereka, meski tidak dijabarkan secara rinci).
Artinya: secara hukum Anda tidak diwajibkan “mengunci” dana selama izin tinggal, tetapi secara praktis Anda tetap harus menjaga agar bukti keuangan masuk akal dan konsisten bila suatu saat diminta lagi (misalnya saat perpanjangan Izin Tinggal atau pemeriksaan mendadak).
Jika Anda ingin memahami bagaimana bank dan Imigrasi di kota Anda menerapkannya saat ini, gunakan plan your trip via WhatsApp dengan tim kami — kami akan hubungkan ke mitra bank dan konsultan yang baru saja mengurus kasus serupa, tanpa janji pasti hasil.
Keterkaitan Deposit 2 Miliar dengan Durasi Izin Tinggal
Opsi durasi 5 tahun dan 10 tahun
Di kerangka PP 48/2021 dan klasifikasi visa indeks, Second Home biasanya dipetakan ke izin tinggal jangka menengah/panjang dengan dua opsi durasi utama:
- 5 tahun Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Kedua.
- 10 tahun ITAS Rumah Kedua tertentu (tergantung kebijakan indeks dan profil pemohon).
Surat Edaran mengaitkan kemampuan finansial (deposit atau properti) dengan hak tinggal ini. Namun tidak ada dua angka deposit (misalnya 2 miliar untuk 5 tahun, 4 miliar untuk 10 tahun) di Surat Edaran asli. Nominal Rp 2 miliar yang tunggal ini digunakan sebagai ambang masuk, bukan rumus langsung durasi.
Pembagian 5 vs 10 tahun di lapangan biasanya bergantung pada:
- jenis indeks visa yang Anda pilih di sistem,
- profil Anda (usia, status, relasi keluarga, profil pajak),
- interpretasi petugas di kantor Imigrasi yang memproses.
Karena ini wilayah kebijakan administratif, kami tidak bisa menjanjikan apakah Anda akan mendapat 5 atau 10 tahun hanya berdasarkan angka Rp 2 miliar.
Apa yang terjadi saat perpanjangan?
Pada tahap perpanjangan Izin Tinggal Rumah Kedua, dua skenario umum di diskusikan di kalangan praktisi:
- Diminta lagi surat saldo Rp 2 miliar pada saat perpanjangan, menandakan pemohon masih memiliki kemampuan finansial serupa.
- Hanya menilai rekam jejak pajak dan kepatuhan, tanpa menekankan kembali angka saldo (lebih jarang, dan sangat bergantung pada kantor Imigrasi).
Belum ada aturan eksplisit di PP 48/2021 yang menjelaskan skema perpanjangan khusus Visa Rumah Kedua; detailnya datang dari Surat Edaran dan kebijakan Dirjen Imigrasi yang bisa berubah melalui nota internal. Karena itu, setiap klaim “pasti tidak perlu tunjukkan deposit lagi” atau “pasti wajib deposit lagi” harus dianggap sebagai opini praktisi, bukan kutipan regulasi.
Deposit 2 Miliar dan Batasan Hak Kerja
Tidak ada hak kerja dari Visa Rumah Kedua
Poin yang paling sering disalahartikan di materi promosi: Visa Rumah Kedua tidak otomatis memberi hak kerja di Indonesia.
Kerangka PP 48/2021 membedakan jelas antara:
- izin tinggal untuk tujuan non-kerja (tinggal, pensiun, keluarga, investasi pasif), dan
- izin tinggal untuk Tenaga Kerja Asing, yang mensyaratkan sponsor perusahaan, RPTKA, IMTA, dan lain-lain.
Visa Rumah Kedua berada di golongan pertama. Artinya, dengan deposit Rp 2 miliar sekalipun, Anda:
- tidak boleh bekerja di Indonesia sebagai karyawan,
- tidak boleh menerima gaji dari entitas Indonesia untuk kerja yang dilakukan di Indonesia,
- tidak boleh melakukan aktivitas operasional harian yang dikategorikan sebagai pekerjaan tanpa dokumen tenaga kerja asing yang terpisah.
Apa yang masih boleh dilakukan?
Masih dalam kerangka PP 48/2021 dan praktik keimigrasian umum, pemegang Visa Rumah Kedua biasanya boleh:
- mengelola keuangan pribadi (investasi di luar negeri, rekening luar negeri/Indonesia, asuransi),
- bekerja jarak jauh untuk perusahaan asing yang tidak memiliki entitas Indonesia, sepanjang penghasilan dibayar dari luar negeri,
- memiliki saham di perusahaan Indonesia tanpa menjalankan fungsi manajerial/operasional harian di Indonesia (area abu-abu; evaluasi kasus-per-kasus),
- melakukan aktivitas sosial, seni, dan keluarga yang tidak dikompensasi.
Zona abu-abu muncul ketika:
- Anda bekerja remote untuk perusahaan global yang juga punya entitas di Indonesia.
- Anda pemegang saham dan sesekali ikut rapat operasional di Indonesia.
Pada titik ini Imigrasi dan Ketenagakerjaan dapat berbeda pandangan, dan persoalannya lebih dekat ke hukum pajak dan ketenagakerjaan daripada sekadar deposit. Untuk diskusi tingkat pajak dan struktur pendapatan, gunakan plan your trip lewat WhatsApp untuk kami hubungkan dengan mitra konsultan pajak yang memegang izin praktek lokal.
Apakah Deposit 2 Miliar Mengubah Status Pajak Anda?
Residensi pajak diatur oleh hukum pajak, bukan Imigrasi
Visa Rumah Kedua dan setoran 2 miliar tidak secara otomatis mengubah Anda menjadi subjek pajak dalam negeri. Status pajak Indonesia diatur oleh:
- UU HPP 7/2021 dan perubahan UU KUP/PPh,
- peraturan pelaksananya (PP, PMK, PER DJP).
Secara garis besar, status residen pajak Indonesia ditentukan oleh:
- hari tinggal ≥ 183 hari dalam 12 bulan, atau
- niat untuk bertempat tinggal di Indonesia (misalnya memiliki rumah tetap, keluarga, dan pusat kehidupan ekonomi di Indonesia).
Pemegang Visa Rumah Kedua yang tinggal efektif di Indonesia dalam jangka panjang umumnya akan masuk kriteria ini, terlepas dari deposit 2 miliar.
Worldwide income dan insentif pajak
Indonesia menganut prinsip worldwide income bagi residen pajak: penghasilan dari seluruh dunia digabung, dengan beberapa mekanisme:
- kredit pajak luar negeri,
- ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B/treaty) bila tersedia,
- rezim khusus untuk WN asing tertentu pada beberapa tahun pertama tinggal (aturannya dinamis; cek regulasi terakhir DJP).
Per Juni 2026, ada diskusi publik tentang skema insentif pajak bagi ekspatriat berpenghasilan luar negeri yang menjadi residen pajak Indonesia, tetapi aturan rinci dan cakupan Visa Rumah Kedua terus bergerak. Semua klaim “Visa Rumah Kedua = bebas pajak luar negeri 10 tahun” harus dicurigai kecuali menyebut nomor PMK/Peraturan Dirjen Pajak terbaru.
Di Second Home Visa Indonesia, kami fokus ke keimigrasian. Untuk pajak, kami bekerja dengan mitra konsultan pajak bersertifikat. Prinsip pendanaan kami: no one can pay to change what we publish; if you proceed with our partner they may pay us a referral fee at no extra cost to you.
Mengapa Banyak Hal tentang Deposit 2 Miliar Terdengar Berbeda di Lapangan?
Ada beberapa sumber perbedaan informasi:
- Regulasi keimigrasian vs kebijakan bank – Imigrasi hanya mensyaratkan bukti saldo Rp 2 miliar; bank bisa menambah syarat internal (hold dana, produk tertentu, biaya penalty).
- Perubahan kebijakan internal Imigrasi – Surat Edaran dan nota dinas bisa disesuaikan tanpa publikasi selebar PP, sehingga pengalaman pemohon tahun lalu bisa berbeda dengan tahun ini.
- Marketing agen – beberapa materi promosi menyederhanakan atau bahkan menambahkan janji (misalnya “pasti bisa kerja remote tanpa pajak”) yang tidak muncul di regulasi.
- Persepsi petugas lokal – interpretasi di kantor Imigrasi A bisa sedikit berbeda dari kantor B, terutama di awal masa implementasi program.
Strategi paling sehat:
- pegang nomor regulasi (PP 48/2021, IMI-0740.GR.01.01/2022),
- minta konfirmasi tertulis dari bank untuk hal-hal terkait penguncian dana,
- minta ringkasan tertulis dari agen/konsultan untuk klaim yang bersifat krusial (misalnya janji kerja atau pajak).
Ringkas: Apa yang Sebenarnya Anda “Beli” dengan Deposit 2 Miliar?
Lebih akurat kalau dikatakan Anda tidak membeli apa pun; Anda hanya menempatkan dana sebagai bukti kemampuan finansial untuk mendapatkan hak tinggal jangka menengah/panjang. Dengan menempatkan dan dapat membuktikan deposit 2 miliar:
- Anda memenuhi satu syarat utama Visa Rumah Kedua (jalur dana, bukan jalur properti).
- Anda tidak otomatis mendapat hak kerja.
- Anda tidak otomatis bebas pajak atas penghasilan global.
- Anda tetap harus melalui proses penilaian Imigrasi atas profil Anda secara menyeluruh; approval tidak pernah otomatis.
Faktor lain yang juga dinilai (dan sering dilupakan):
- rekam jejak keimigrasian Anda di Indonesia (overstay, pelanggaran sebelumnya),
- rekam kriminal di negara lain bila diminta,
- consistency antara profil keuangan dan kegiatan yang direncanakan di Indonesia.
Butuh Bantu Terjemahkan Regulasi ke Rencana Praktis?
Second Home Visa Indonesia memposisikan diri sebagai otoritas independen di sisi informasi: kami membaca PP, Surat Edaran, dan indeks visa langsung dari sumbernya, lalu menjelaskannya dalam angka dan bahasa sehari-hari. Kami tidak menjanjikan persetujuan, dan kami tidak menambah-nambahi janji di luar teks aturan.
Jika Anda ingin:
- memetakan apakah profil finansial dan pajak Anda cocok untuk jalur deposit 2 miliar,
- berbicara dengan bank yang sudah terbiasa menerbitkan surat saldo untuk Visa Rumah Kedua,
- atau berdiskusi dengan konsultan pajak tentang dampak menjadi residen pajak Indonesia,
Anda bisa plan your trip lewat WhatsApp dengan tim kami. Kami akan jelaskan apa yang tertulis di regulasi, apa yang masih area abu-abu, lalu bila Anda ingin lanjut eksekusi, kami hubungkan ke mitra yang relevan — no one can pay to change what we publish; if you proceed with our partner they may pay us a referral fee at no extra cost to you.
FAQ Deposit 2 Miliar Visa Rumah Kedua
Apakah deposit 2 miliar untuk Visa Rumah Kedua harus diblokir selama 5 atau 10 tahun?
Tidak ada pasal eksplisit di PP 48/2021 atau IMI-0740 yang mewajibkan pembekuan dana selama 5 atau 10 tahun. Regulasi hanya mensyaratkan bukti saldo Rp 2 miliar di bank milik negara pada saat pengajuan (dan kemungkinan saat perpanjangan). Kewajiban hold dana tertentu biasanya datang dari kebijakan produk bank, bukan dari Imigrasi.
Bisakah saya menarik kembali deposit 2 miliar setelah Visa Rumah Kedua terbit?
Dari sisi keimigrasian, aturan hanya mengatur existence dana untuk pemberian dan perpanjangan izin, bukan larangan penarikan permanen. Secara praktis, menarik dana hingga jauh di bawah 2 miliar setelah visa terbit dapat menimbulkan pertanyaan pada saat perpanjangan atau pemeriksaan. Dari sisi perbankan, penarikan tunduk pada syarat produk (misalnya penalty deposito). Tidak ada janji di regulasi bahwa penarikan “aman tanpa konsekuensi”.
Apakah deposit 2 miliar Visa Rumah Kedua bisa atas nama perusahaan saya?
Surat Edaran meminta bukti saldo di rekening atas nama pemohon di bank milik negara. Rekening perusahaan tidak memenuhi kriteria ini, kecuali ada aturan teknis baru yang secara eksplisit memperbolehkannya. Sampai Juni 2026, pendekatan konservatif dan paling aman adalah menggunakan rekening pribadi, bukan perusahaan.
Apakah dengan setor 2 miliar Visa Rumah Kedua saya otomatis bebas pajak atas penghasilan luar negeri?
Tidak. Deposit tidak mengubah prinsip dasar pajak Indonesia. Status dan kewajiban pajak Anda diatur oleh UU HPP 7/2021 dan aturan turunannya, terutama soal hari tinggal dan pusat kepentingan ekonomi. Ada beberapa skema insentif untuk WNA tertentu, tetapi itu tidak otomatis melekat hanya karena Anda punya Visa Rumah Kedua atau deposit 2 miliar. Anda perlu analisis pajak terpisah.
Apakah dengan Visa Rumah Kedua saya bisa bekerja remote untuk klien Indonesia?
Tidak. Visa Rumah Kedua tidak memberi hak kerja. Bekerja remote untuk klien atau perusahaan Indonesia, dengan kompensasi terkait aktivitas yang dilakukan di Indonesia, dapat dikategorikan sebagai kerja tanpa izin. Bekerja remote untuk perusahaan asing tanpa entitas Indonesia biasanya lebih dapat diterima, tetapi tetap masuk wilayah abu-abu bila terkait dengan pajak dan ketenagakerjaan. Untuk struktur yang aman, perlu izin kerja terpisah dan saran profesional.
Kalau Anda ingin menguji skenario pribadi Anda terhadap kerangka aturan yang ada, gunakan plan your trip via WhatsApp. Kami akan mulai dari teks regulasi, bukan dari janji marketing.