Independent IntelligenceInformation, Not AdviceRegulation-SourcedVetted Immigration Partners

Bolehkah Kerja dengan Second Home Visa Indonesia?

Bolehkah Kerja dengan Second Home Visa Indonesia?

Information, not advice: Second Home Visa Indonesia is an independent editorial guide — not the Government of Indonesia, not the Directorate General of Immigration, and not a law firm or licensed adviser. The Second Home Visa is a non-working visa; the IDR 2 billion deposit is IDR-set and FX-exposed, rules change by regulation, and figures are "last verified June 2026" — confirm at the e-Visa portal (evisa.imigrasi.go.id) and with licensed Indonesian immigration/tax counsel before acting. We never promise approval. If you engage a partner we introduce, that partner may pay us a referral fee at no cost to you.

Bolehkah kerja dengan Second Home Visa Indonesia? Jawaban regulasi per hari ini: **tidak, Second Home Visa tidak memberi hak kerja di Indonesia**. Pertanyaannya sering muncul (“bolehkah kerja dengan second home visa indonesia buat freelancing atau remote?”), dan banyak halaman promosi membuatnya kabur; di sini kita bedah aturan hitam‑di‑atas‑putih.

Artikel ini merujuk ke regulasi resmi (PP/Permen/Circular), terakhir ditinjau **Juni 2026**. Angka dan aturan bisa berubah; selalu cek ulang sebelum aplikasi. Informasi, bukan nasihat hukum atau pajak.

## Apa Itu Second Home Visa dan Apa Fungsi Resminya?

Second Home Visa (Visa Rumah Kedua) diatur terutama oleh:

– **Permenkumham No. 22 Tahun 2023** tentang Visa dan Izin Tinggal
– Surat Edaran Ditjen Imigrasi terkait skema Second Home (termasuk syarat deposit)

Secara fungsi, Second Home Visa adalah **izin tinggal jangka menengah hingga panjang** (5 atau 10 tahun) untuk:

– individu berpenghasilan tinggi,
– pemilik dana signifikan,
– atau pemilik properti bernilai tinggi di Indonesia,

yang ingin **menjadikan Indonesia sebagai “second home”**, tapi **bukan** untuk bekerja di pasar tenaga kerja Indonesia.

### Fakta Inti Second Home Visa (per Juni 2026)

Angka dan detail berikut dirangkum dari regulasi dan rilis resmi. Beberapa butuh [VERIFY] ke bank/imigrasi saat Anda membaca ini.

Jenis izin
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) jangka panjang, dapat 5 atau 10 tahun
Tujuan utama
Tinggal jangka panjang (retiree kaya, pemegang aset, long-stayer), tanpa hak kerja
Minimal dana (deposit)
IDR 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) di bank BUMN/Swasta Nasional Indonesia, angka ini pertama kali diumumkan Oktober 2022 – [VERIFY jumlah & skema terbaru ke bank/imigrasi]
Alternatif deposit
Kepemilikan properti tertentu (mis. rumah tapak/flat dengan nilai minimum yang ditetapkan) – detail teknis sering berubah, perlu cek notaris dan imigrasi
Lama tinggal
5 atau 10 tahun, tergantung persetujuan imigrasi; dapat diperpanjang bila syarat masih terpenuhi
Hak kerja di Indonesia
Tidak ada. Tidak boleh mengambil pekerjaan yang biasanya membutuhkan IMTA/KITAS kerja
Pemegang paspor
WNA; tidak untuk WNI
Landasan aturan utama
Permenkumham 22/2023, aturan pelaksana Ditjen Imigrasi, peraturan perpajakan terkait Subjek Pajak Dalam Negeri

## Bolehkah Kerja dengan Second Home Visa Indonesia? (Jawaban Regulasi)

Pertanyaan “**second home visa boleh kerja nggak?**” kelihatannya simpel, tapi perlu dibagi beberapa skenario.

### 1. Pekerjaan di Indonesia (Perusahaan Lokal, Gaji Rupiah)

– Bekerja sebagai karyawan/tenaga ahli di PT lokal, sekolah, restoran, klinik, dan sejenisnya **membutuhkan izin kerja** (RPTKA, IMTA) dan jenis KITAS/ITAS yang tepat (misalnya KITAS kerja, Investor KITAS).
– **Second Home Visa bukan izin kerja** dan **tidak disebut sebagai basis hak kerja** di Permenkumham 22/2023.

**Ringkasnya:**
**Tidak boleh** menggunakan Second Home Visa untuk:

– Menjadi karyawan di perusahaan Indonesia
– Mengajar berbayar di lembaga lokal
– Menjalankan bisnis operasional (restoran, bar, klinik, gym, co-working, dll.) secara aktif sebagai “pekerja”

Imigrasi dan Ketenagakerjaan dapat menganggap ini sebagai **pelanggaran izin tinggal dan ketenagakerjaan**.

### 2. Pekerjaan Remote untuk Perusahaan Luar Negeri

Ini area abu‑abu yang banyak disalahpahami.

Regulasi imigrasi Indonesia belum punya istilah resmi “digital nomad visa”. Second Home Visa juga tidak secara eksplisit mengatur “remote work”. Yang diatur tegas adalah:

– Anda **tidak boleh** bekerja dalam kegiatan yang secara hukum memerlukan izin kerja di Indonesia.
– Anda juga harus mematuhi aturan pajak dan aturan sektor lain (misalnya OJK bila layanan finansial, dsb.).

Praktik di lapangan (bukan jaminan):

– Banyak pemegang Second Home atau izin tinggal lain **tetap menjalankan pekerjaan remote** untuk perusahaan di luar Indonesia (kontrak, payroll, dan billing di luar negeri).
– Risikonya bukan hanya imigrasi, tapi juga **pajak penghasilan** bila Anda jadi Subjek Pajak Dalam Negeri.

Posisi hati‑hati:

– **Legalitas imigrasi:** Selama Anda tidak menjual jasa ke pasar Indonesia, tidak punya kontrak kerja dengan entitas Indonesia, dan aktivitas Anda secara fisik hanya “menggunakan internet dari Indonesia”, risiko imigrasi biasanya dinilai lebih rendah — tapi **ini tidak berarti “resmi diperbolehkan”**.
– **Legalitas pajak:** Begitu tinggal cukup lama, Anda hampir pasti dinilai **Subjek Pajak Dalam Negeri** dan penghasilan global bisa kena pajak Indonesia.

Kami menyajikan fakta; untuk keputusan, diskusikan dengan **konsultan imigrasi & pajak berlisensi**.

## Hak Kerja Visa Rumah Kedua vs Izin Tinggal Lain

Supaya konteksnya jelas, berikut perbandingan hak kerja Second Home Visa dengan beberapa izin tinggal lain yang umum.

Izin tinggal Hak kerja di Indonesia? Contoh yang biasanya diperbolehkan Contoh yang dilarang
Second Home Visa (5/10 tahun) Tidak Tinggal jangka panjang, mengelola aset pribadi, pensiun mandiri Kerja sebagai karyawan lokal, praktik profesional, bisnis operasional aktif
Investor KITAS Terbatas (direksi/komisaris di PT PMA tertentu) Mengelola dan mewakili PT PMA tempat Anda jadi pemegang saham/dir Dipekerjakan di luar jabatan yang tertera, kerja manual/operasional harian
KITAS Kerja (Tenaga Kerja Asing) Ya, spesifik ke jabatan Profesi yang tercantum di IMTA/RPTKA di perusahaan sponsor Kerja di luar perusahaan/jabatan sponsor
Retirement Visa (KITAS pensiun) Tidak Tinggal sebagai pensiunan, konsumsi jasa lokal Kerja berbayar, bisnis aktif
Golden Visa (skema investasi tertentu) Umumnya tidak otomatis Tinggal jangka panjang berbasis investasi Kerja tanpa izin kerja terpisah

## Konsep Kunci: Tinggal vs Bekerja di Mata Imigrasi Indonesia

Untuk memahami kenapa **second home visa boleh kerja** itu jawabannya hampir selalu “tidak”, kita perlu pisahkan beberapa konsep:

### 1. Izin Tinggal (Visa/ITAS/ITAP)

– Menentukan **boleh tinggal berapa lama** dan **untuk tujuan apa** (turis, belajar, investasi, reunion keluarga, second home).
– Dicantumkan secara eksplisit di Peraturan Menteri dan kebijakan Ditjen Imigrasi.

Second Home Visa berada di kategori **“visa tinggal terbatas tujuan rumah kedua”**, bukan kategori tenaga kerja.

### 2. Izin Kerja (RPTKA, IMTA, dsb.)

– Diatur oleh **Kementerian Ketenagakerjaan**.
– Menentukan **boleh melakukan pekerjaan apa**, di perusahaan mana, dengan jabatan apa.
– Biasanya dikaitkan dengan jenis ITAS tertentu (KITAS kerja, Investor KITAS).

Tanpa izin kerja, Anda **tidak boleh** melakukan kegiatan yang dikategorikan sebagai pekerjaan (melibatkan hubungan kerja, upah, dan perintah).

## Pajak: Kalau Tinggal Lama, Apakah Penghasilan Global Kena?

Hak kerja visa rumah kedua boleh tidak mungkin jadi pertanyaan kedua. Pertanyaan yang harus menyusul: **“Bagaimana status pajak saya?”**

Indonesia menggunakan konsep **Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)** dan **Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)**, diatur di:

– Undang‑Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan perubahannya.

Secara garis besar:

– Tinggal di Indonesia **>183 hari dalam jangka waktu 12 bulan**, atau
– Tinggal di Indonesia dan berniat menetap (center of vital interest di sini),

membuat Anda **kemungkinan besar dikategorikan SPDN**.

Konsekuensinya:

– **SPDN:** Wajib pajak Indonesia atas **penghasilan global** (worldwide income).
– **SPLN:** Biasanya hanya pajak atas penghasilan dari Indonesia.

Second Home Visa secara desain membuat Anda mudah sekali:

– Tinggal bertahun‑tahun,
– Punya center of vital interest di Indonesia,
– Menjadi target **SPDN**.

Karena itu, meskipun Second Home Visa **tidak memberi hak kerja**, dari perspektif pajak:

– Penghasilan remote dari luar negeri **bisa** menjadi objek pajak Indonesia jika Anda SPDN.
– Ada ketentuan kredit pajak, tax treaty, atau insentif lain tergantung negara asal, tapi itu level teknis yang harus dibahas dengan konsultan pajak.

Kami bukan konsultan pajak; kalau Anda ingin pakar yang bisa membaca regulasi pajak + situasi negara asal Anda, kami dapat menghubungkan ke mitra terkurasi — plan your trip (termasuk diskusi via WhatsApp) dan kami bisa arahkan ke profesional yang tepat.

## Kenapa Banyak Agen Terdengar Seperti Second Home Visa Boleh Kerja?

Ada beberapa pola marketing yang sering kami lihat:

1. **Bahasa “bekerja secara remote OK kok”**
Dijual seolah‑olah sudah ada aturan tertulis. Padahal:

– Tidak ada pasal eksplisit yang “mengizinkan remote work” untuk Second Home.
– Yang ada hanyalah **kekosongan** (belum ada definisi detil), yang secara hukum bukan berarti “pembolehan”.

2. **Campur istilah “Investasi”, “Bisnis”, dan “Kerja”**
– Menjadi pemegang saham di PT PMA (investor pasif) berbeda dari menjadi karyawan (aktif bekerja).
– Beberapa orang menggunakan Second Home untuk tinggal, lalu juga memiliki saham di PT PMA. Ini mungkin sah selama:
– Izin tinggal dan izin kerja dipisah dengan benar,
– Anda tidak menjalankan fungsi kerja aktif tanpa KITAS kerja/Investor KITAS yang tepat.

3. **Fokus ke manfaat, sunyi soal keterbatasan**
– “No tax”, “bisa kerja online bebas”, “hampir seperti warga negara” — klaim seperti ini **tidak berasal dari regulasi**.

Posisi editorial Second Home Visa Indonesia:

– Kami selalu mengacu ke regulasi tertulis (PP, Permen, SE) dan praktik yang dijelaskan narasumber resmi.
– Kami bekerja dengan mitra agensi/firm lokal, tapi **no one can pay to change what we publish; if you proceed with our partner they may pay us a referral fee at no extra cost to you.**

## Siapa yang Cocok dengan Second Home Visa Kalau Tidak Bisa Kerja?

Walaupun hak kerja visa rumah kedua tidak ada, ini tetap menarik untuk profil tertentu:

### 1. Pensiunan atau Semi‑Pensiun Beraset Besar

– Punya tabungan/investasi setara **≥ IDR 2 miliar** atau aset properti di Indonesia.
– Ingin tinggal 5–10 tahun, tanpa perlu sering perpanjang visa.
– Penghasilan dari:
– Pensiun luar negeri,
– Dividen, bunga, sewa properti luar negeri,
– Portofolio investasi.

Untuk kelompok ini, tidak adanya hak kerja **tidak terlalu masalah**, karena sumber pendapatan pasif sudah aman.

### 2. High‑Net‑Worth Individual yang Ingin Basis di Indonesia

– Pengusaha yang sudah punya tim dan manajemen di negara lain.
– Investor yang mengelola portofolio global dan hanya butuh tempat tinggal yang nyaman.
– Tidak perlu aktif bekerja di Indonesia, tapi ingin kedekatan dengan aset di sini.

### 3. Keluarga yang Ingin Stabilitas Tinggal Anak‑Istri/Suami

– Salah satu pasangan mungkin tetap berbasis kerja di negara asal (commuting).
– Keluarga tinggal di Indonesia dengan Second Home, fokus ke pendidikan anak dan kualitas hidup.
– Tetap perlu koordinasi soal:
– Pajak,
– Asuransi kesehatan,
– Sekolah, sewa rumah, dan lain‑lain.

Kalau Anda masih dalam fase **membangun karier** dan butuh gaji dari perusahaan Indonesia, Second Home biasanya **bukan izin yang tepat**.

## Alternatif Bagi yang Butuh Hak Kerja Nyata

Jika kebutuhan utama Anda adalah **bekerja** (bukan sekadar tinggal), beberapa izin tinggal lain biasanya lebih relevan:

### 1. KITAS Kerja

– Untuk profesional yang dipekerjakan entitas Indonesia.
– Membutuhkan:
– Perusahaan sponsor,
– RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing),
– IMTA/Izin mempekerjakan TKA.

### 2. Investor KITAS

– Untuk pemegang saham tertentu di PT PMA dengan nilai investasi minimum (angka sering berubah, [VERIFY] sebelum rencana).
– Memberi ruang untuk:
– Tinggal di Indonesia,
– Menjalankan fungsi direksi/komisaris di perusahaan Anda sendiri (bukan semua bentuk pekerjaan).

### 3. Golden Visa (Skema Investasi Besar)

– Ditujukan untuk:
– Investor dengan nilai investasi besar,
– Talenta tertentu yang masuk kriteria pemerintah.
– Masa tinggal panjang, tapi hak kerja **tetap tergantung struktur** izin yang dikombinasikan.

### 4. Retirement Visa (KITAS Pensiun)

– Untuk pensiunan di atas usia tertentu dengan penghasilan tetap.
– Seperti Second Home, **tidak ada hak kerja**, tapi kadang lebih mudah diakses bagi mereka yang tidak bisa memenuhi deposit IDR 2 miliar.

Jika Anda bingung antara Second Home, Investor KITAS, dan Golden Visa, kami punya tulisan perbandingan mendalam di pilar izin tinggal (cek halaman utama secondhomevisaindonesia.com). Atau, kalau mau ringkas, kirim konteks via plan your trip; tim kami bisa menghubungkan Anda ke konsultan yang biasa menjelaskan opsi‑opsi ini lewat WhatsApp/Zoom.

## Ringkasan Praktis: Apa yang Boleh & Tidak Boleh dengan Second Home Visa?

Agar mudah, berikut checklist harian:

**Umumnya boleh (selama tidak melanggar aturan lain):**

– Tinggal di Indonesia selama masa berlaku izin (5–10 tahun).
– Menyewa atau memiliki properti (sesuai aturan agraria dan properti untuk WNA).
– Mengelola portofolio investasi Anda di luar negeri.
– Menghadiri meeting online dengan klien/perusahaan luar negeri.
– Berwisata domestik, ikut event, kursus, dan aktivitas non‑komersial.

**Berisiko melanggar (sebaiknya diasumsikan tidak boleh kecuali Anda punya izin lain):**

– Menandatangani kontrak kerja sebagai karyawan di PT lokal dengan gaji bulanan.
– Mengajar yoga/fitness/kelas lain berbayar di studio lokal.
– Menjadi chef/bartender/fotografer/guide berbayar di usaha pariwisata lokal.
– Mengelola operasional harian restoran, café, atau bisnis fisik lain sebagai “pekerja” tanpa Investor KITAS/KITAS kerja yang tepat.
– Menerima pembayaran langsung dari klien Indonesia untuk jasa yang Anda lakukan di sini, yang secara substansi adalah pekerjaan.

## FAQ: Bolehkah Kerja dengan Second Home Visa Indonesia?

Apakah Second Home Visa memberi hak kerja resmi di Indonesia?

Tidak. Regulasi Second Home Visa menempatkannya sebagai izin tinggal jangka panjang tanpa hak kerja. Untuk pekerjaan di perusahaan Indonesia tetap dibutuhkan izin kerja dan KITAS/ITAS kerja atau Investor KITAS.

Bolehkah saya kerja remote untuk perusahaan luar negeri sambil pegang Second Home Visa?

Aturan tertulis belum secara eksplisit mengatur “remote work”. Banyak orang melakukannya, tapi secara hukum Anda tetap harus mempertimbangkan dua hal: jangan mengambil pekerjaan yang sebenarnya membutuhkan izin kerja Indonesia, dan pahami risiko pajak jika Anda menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri.

Kalau saya punya Second Home Visa, apakah saya tetap harus bayar pajak di Indonesia?

Bisa ya, bisa tidak, tergantung apakah Anda dikategorikan Subjek Pajak Dalam Negeri (misalnya tinggal >183 hari dalam 12 bulan atau punya niat menetap). Second Home Visa memudahkan Anda tinggal lama, sehingga peluang menjadi SPDN tinggi. Untuk penghasilan global dan perjanjian pajak berganda, konsultasikan ke konsultan pajak.

Bisa tidak saya buka usaha di Indonesia dengan Second Home Visa saja?

Membuka usaha formal biasanya membutuhkan pendirian PT PMA dan izin terkait. Menjadi pemegang saham bisa saja, tapi menjalankan fungsi kerja aktif di dalam PT PMA umumnya memerlukan Investor KITAS atau KITAS kerja, bukan hanya Second Home Visa.

Bisa ganti dari Second Home Visa ke KITAS kerja atau Investor KITAS kalau nanti mau mulai kerja?

Secara prinsip, perubahan jenis izin tinggal dimungkinkan melalui prosedur imigrasi tertentu, tapi proses, waktu, dan keberhasilannya sangat kasus-per-kasus. Tidak ada jaminan persetujuan. Diskusikan rencana ini dengan konsultan imigrasi sebelum mengandalkan skenario tersebut.

Jika Anda masih bertanya-tanya “bolehkah kerja dengan Second Home Visa Indonesia untuk situasi spesifik saya?”, langkah aman adalah menggabungkan pembacaan regulasi dengan nasihat profesional. Sampaikan konteks singkat kepada kami via plan your trip; tim bisa membantu menyaring opsi dan menghubungkan Anda ke mitra imigrasi/pajak yang bisa melanjutkan dengan konsultasi detail (termasuk via WhatsApp).

Request a Briefing
WhatsAppGet a Briefing
Scroll to Top